Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahasiswa di Jogja Mengaku jadi Korban Begal, Ternyata Kalah Judi Online

Ternyata, UM (19) bukan merupakan korban begal, namun kalah taruhan atau judi online. Ia membuat laporan palsu jika dibegal.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Mahasiswa di Jogja Mengaku jadi Korban Begal, Ternyata Kalah Judi Online
Dok Humas Polres Bantul
UM mahasiswa asal Medan, Sumatera Utara, diperiksa petugas Polsek Kasihan, Bantul, terkait laporan palsu 

Sedangkan laptopnya digadaikan.

"Sedangkan dua buah Laptop yang katanya ikut dirampas, ternyata digadaikan oleh UM di salah satu tempat gadai yang ada di Suryodiningratan, Mantrijeron, Yogyakarta," ungkap Jeffry.

Baca juga: Berkas Perkara Bos Judi Oline Apin BK Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Medan

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Pol. Agus Rianto (kanan) menunjukkan tampilan situs judi online saat rilis Pengungkapan Jaringan Perjudian On Line dan Tindak Pidana Pencucian Uang di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/5/2015). Bareskrim Polri telah temukan 360 situs hudi online dan telah memblokir 460 rekening yang diduga milik bandar judi online. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Pol. Agus Rianto (kanan) menunjukkan tampilan situs judi online saat rilis Pengungkapan Jaringan Perjudian On Line dan Tindak Pidana Pencucian Uang di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/5/2015). Bareskrim Polri telah temukan 360 situs hudi online dan telah memblokir 460 rekening yang diduga milik bandar judi online. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Jeffry mengungkapkan jika motif UM melakukan hal tersebut adalah agar bisa mendapatkan uang untuk membayar utang karena kalah taruhan.

Selain itu, UM juga takut orang tuanya mengetahui jika ia ikut taruhan.

Tak hanya itu, berita bohong tersebut juga sempat ramai di media sosial.

"UM tetap kami proses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Jeffry.

UM bisa dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1), atau 14 Ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan berita bohong.

Berita Rekomendasi

Pemuda Bobol ATM Gegara Kalah Judi Online

Beberapa waktu lalu, seorang pria, GNK (31) ditangkap karena membobol ATM di sebuah minimarket di Jl Bantul, Matrijeron, Kota Yogyakarta.

Ia nekat bobol ATM karena kalah judi online slot.

TribunJogja.com mewartakan, Kapolsek Mantrijeron, Kompol Rapiqoh mengungkapkan jika pembobolan ATM dilakukan pada Rabu 9 November 2022 sekitar pukul 06.00 WIB.

Tak hanya mesin ATM yang ada di dalam toko, sejumlah barang juga ikut hilang, seperti sebuah ponsel dan uang Rp590 ribu serta sembilan bukus rokok.

Pelaku pembobol ATM di Bantul ditangkap
Pelaku pembobol ATM di Bantul ditangkap (TribunJogja.com/Miftahul Huda)

"Saksi dan penanggung jawab toko lalu melapor ke Polsek Mantrijeron," kata Kompol Ropiqoh.

Setelah melakukan penyelidikan dan melacak ponsel yang dicuri, polisi berhasil menangkap pelaku di kawasan Bantul.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas