Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Sulsel Tetapkan 14 Tersangka Kasus Korupsi Bansos Covid-19: Menteri Risma Hormat Kapolda

Negara ditaksir mengalami kerugian Rp 25 miliar berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Editor: Erik S
zoom-in Polda Sulsel Tetapkan 14 Tersangka Kasus Korupsi Bansos Covid-19: Menteri Risma Hormat Kapolda
DOK PRIBADI
Kloase foto-foto Menteri Sosial Tri Rismaharini memberi hormat ke Kapolda Sulsel saat memberi penghargaan di Aula Mappaodang, Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Senin (26/12/2022) siang. 

Khususnya masyarakat yang tertimpa musibah atau bencana alam.

"Saya kadang hanya pulang ke rumah mandi, tidur 1 jam. Ke kantor lagi. Membantu staf mendata masyarakat yang membutuhkan," ungkap Risma.

Di akhir sambutannya, Risma pun keluar dari bilik podium lalu memberi hormat dengan posisi membungkuk ala Jepang.

Baca juga: Alokasikan Rp6 Miliar untuk Tekan Inflasi, Bupati Trenggalek Salurkan Bansos dan Gelar Pasar Murah

"Saya harus memberi hormat kepada Pak Kapolda Sulsel," ucapnya.

Tersangka tersebar di 3 kabupaten

Diketahui 14 tersangka yang diungkap Tipikor Polda Sulsel itu merupakan temuan di tiga kabupaten penyaluran BPNT di Kabupaten Sinjai, Bantaeng dan Takalar.

Adapun inisial ke 14 tersangka itu, AR, IN, AA dan AI tersangka BPNT Kabupaten Sinjai.

Berita Rekomendasi

Kabupaten Takalar enam orang, ZN, MR, RY, AM, RA, dan AF.

Baca juga: Bansos Permakanan Kemensos, Diberikan pada Lansia, Ini 6 Kriteria Penerimanya

Sementara, Kabupaten Bantaeng empat orang, AF, Z, AM dan RA.

Total kerugian negara dari temuan BPK mencapai Rp 25 miliar.(*

Penulis: Muslimin Emba

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Tetapkan 14 Tersangka Korupsi Bansos Covid-19, Tipikor Polda Sulsel Dapat Penghargaan dari Mensos

dan

Ungkap Kasus Korupsi Bansos Covid di Sulsel, Mensos Risma Hormat ke Kapolda Sulsel

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas