Berzina dengan ABG hingga Korban Hamil, ASN di Aceh Dihukum Cambuk 100 Kali dan Dibui 8 Bulan
Terdakwa S alias Si Pon terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah zina dengan anak
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Agus Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, ACEH – Oknum aparatur sipil negara (ASN) di Aceh Timur benar-benar berbuat nekad.
Meski telah memiliki istri, pria berinisal S alias Si Pol (44) masih berbuat berzina dengan perempuan lain bahkan tergolong anak di bawah umur, tepatnya 16 tahun.
Hubungan intim yang berulangkali dilakukan membuat korban hamil.
Informasi yang dihimpun Serambi Indonesia, pelaku memanfaatkan rumah korban yang sepi untuk berbuat zina.
Pelaku juga menjanjikan akan menikahi korban meskipun berstatus sebagai istri sah wanita berinisal M dan tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) Peudawa.
Baca juga: Pasal Zina di KUHP Baru Tuai Sorotan, Yasonna: Jangan Paksakan Liberalisme Seksual di Bangsa Ini
Kini pelaku telah dijatuhi hukuman cambuk dan penjara 8 bulan setelah adanya putusan pengadilan dari Mahkamah Syar’iyah Idi Nomor 17/JN/2022/MS.Idi, yang dibacakan pada Senin (26/12/2022).
Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Taufik Rahayu Syam dan Hakim Anggota, Muhammad Aulia Ramdan Daenuri dan Islahul Umam, menyatakan Terdakwa S alias Si Pon terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah zina dengan anak.
Sebagaimana diatur dan diancam ‘uqubat hudud dan ta’zir dalam Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menghukum Terdakwa S alias Si Pon oleh karena itu dengan ‘uqubat hudud berupa cambuk sebanyak 100 (seratus) kali dan ‘uqubat ta’zir penjara selama 8 bulan dengan ketetapan bahwa lamanya terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari ‘uqubat ta’zir yang dijatuhkan,” bunyi putusan tersebut.
Dalam dakwaan, peristiwa ini bermula pada Desember 2021 sekira pukul 20:00 WIB di satu desa dalam Kecamatan Banda Mulia, Aceh Timur.
Terdakwa datang dan mengetuk pintu rumah ibu kandung korban dan ternyata yang buka pintu adalah korban.
Lalu Terdakwa bertanya keberadaan ibu korban dan korban menjawab sudah pergi ke kebun.
Terdakwa langsung berjalan masuk ke dalam kamar korban dan bertanya maksud terdakwa.
Terdakwa melakukan tindakan tak senonoh kepada korban dengan melakukan hubungan badan hingga tiga kali.
Usai melampiaskan nafsunya tersebut, terdakwa pamit kepada korban untuk pulang ke rumah.
Baca juga: Ibu Hamil Berisiko Alami Penggumpalan Darah Pada Pembuluh Vena Lebih Tinggi Ketika Naik Pesawat
Pada Mei 2022, keluarga korban yang mencurigai korban yang sering mual-mual, melakukan inisiatif untuk melakukan pengecekan ke dokter ataupun bidan yang kemudian diketahui bahwa korban hamil.
Diketahui, korban dan terdakwa ternyata memiliki hubungan spesial yang sudah dimulai sejak bulan November 2021.
Ternyata, korban dijanjikan oleh terdakwa akan dinikahi.
Setelah mengetahui korban hamil, terdakwa menikahi korban secara siri pada 29 Mei 2022.
Terdakwa menikahi korban sekitar 20 hari setelah korban dinyatakan hamil.
Korban melaporkan perbuatan ini karena terdakwa tidak pulang ke rumah apalagi terdakwa merupakan tulang punggung bagi korban yang telah dikaruniai seorang anak dari hubungan tersebut.
Berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Graha Bunda pada 22 Mei 2022, didapati selaput dara korban terdapat robekan arah jam 8, 12.
Dalam persidangan, bahwa tidak benar telah terjadi Jarimah pemerkosaan atau pelecehan seksual terhadap anak tetapi yang benar telah terjadi perbuatan suka sama suka (zina).
Hubungan gelap tersebut sudah terjadi lebih kurang sudah 5 kali dengan korban.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul PNS Beristri di Aceh Berzina dengan Gadis Muda hingga Hamil, Korban Dinikahi, Pelaku Dihukum Cambuk