Norma Risma, Wanita yang Suaminya Selingkuh dengan Mertua Muncul, Ungkap Detik-detik Penggerebekan
Norma Risma, wanita di Serang, Banten yang suaminya selingkuh dengan ibu mertuanya sendiri akhirnya muncul ke publik.
Penulis: Daryono
Editor: bunga pradipta p
Kasus ini kemudian viral dan banyak dibagikan di media sosial.
Norma ajukan gugatan cerai
Berdasarkan penelusuran TribunBanten.com, Norma dan suami yang selingkuh dengan ibu mertua itu berdomisili di Serang, Banten.
Norma atau N, diketahui telah mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya.
Gugatan tersebut terdaftar pada 23 November 2022 lalu.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Serang Nomor 3390/Pdt.G/2022/PA.Srg, suami N tidak hadir dalam persidangan itu.
Pengadilan Agama Serang telah mengabulkan gugatan N dengan verstek pada 12 Desember 2022.
"Karena tidak dihadiri oleh pihak lawannya atau yang digugat yakni suaminya ini, maka diputuskan verstek," ujar Humas Pengadilan Agama Serang Kelas 1A, Jaenudin, Selasa.
Jaenudin menyebut, meski telah memasuki putusan, tapi N dan R belum dapat diputuskan resmi bercerai.
"Karena antara putusan dan perkara itu mengikat secara hukum ada jeda selama 14 hari, kalau itu waktu putusan ada dua-duanya," jelasnya.
Sampai keluarnya inkrah atau kekuatan hukum, dan betul-betul selesai serta tidak bisa dirubah lagi, baru dapat diputuskan atau resmi bercerai.
Isi Putusan Pengadilan
Dikutip Tribunnews.com dari putusan Mahkamah Agung RI, disebutkan bahwa penggugat setelah berumah tangga dengan tergugat selama lebih dari satu tahun, sudah tidak menghadirkan ketentraman dengan seringnya terjadi percekcokan.
Pada poin 6, dijelaskan percekcokan itu dipicu karena penggugat menduga tergugat mempunyai hubungan khusus dengan ibu kandung penggugat.
Hubungan itu terjalin saat ibu kandung penggugat masih berstatus sebagai calon mertua tergugat.
Bahkan, hubungan tersebut diduga berlanjut sampai pada hubungan badan antara tergugat dengan ibu kandung penggugat.
Hal itu diketahui N dari percakapan pesan singkat antara R dengan sang mertua.
Namun, saat itu, N masih berpikir positif bahwa hubungan badan itu tidak mungkin terjadi.
Sehingga, N memutuskan untuk tetap menikah dengan R.
Pada poin 7, perselisihan antara penggugat dan tergugat juga dipicu oleh perbuatan tergugat yang diketahui pernah memesan wanita melalui aplikasi dengan tujuan untuk berhubungan badan.
Lalu, di poin 8, dijelaskan bahwa tergugat juga tidak perhatian dan tidak ada kasih sayang dalam hubungan suami istri.
Selain itu, tergugat sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada penggugat apabila ditanya soal hubungan terlarangnya dengan mertua dan wanita idaman lainnya.
Pada poin 9, disebutkan bahwa pada 16 November 2022, saat penggugat tidak berada di rumah, tergugat digerebek oleh warga perumahan tempat kediaman bersama.
Tergugat dicurigai oleh warga telah melakukan perbuatan zina atau berhubungan badan dengan ibu kandung penggugat.
Kemudian, di poin 10, dijelaskan bahwa pada 16 November 2022 itu, penggugat dan tergugat langsung pisah rumah.
Selanjutnya, pada poin 11 dijelaskan, penggugat dan keluarganya telah bulat hati bahwa perkawinan itu sudah tidak dapat diselamatkan lagi.
Dengan demikian, penggugat berkesimpulan bahwa perkawinannya dengan tergugat lebih baik diputus karena perceraian.
(Tribunnews.com/Daryono/Nuryanti)