Ditetapkan Tersangka KPK, Dokter Pribadi Sebut Lukas Enembe Happy Saat Resmikan Kantor Gubernur
Lukas Enembe akhirnya muncul di hadapan publik, saat meresmikan gedung baru Kantor Gubernur Papua di Kota Jayapura, Jumat (30/12/2022).
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA - Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe akhirnya muncul di hadapan publik, saat meresmikan gedung baru Kantor Gubernur Papua di Kota Jayapura, Jumat (30/12/2022).
Sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 5 September 2022, Gubernur Papua itu menutup diri.
Selama ini, Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP) selalu menyebut Lukas Enembe dalam keadaan sakit dan meminta KPK untuk mengizinkannya berobat ke Singapura.
Dalam kegiatan tersebut, Lukas terlihat bisa berjalan secara perlahan.
Saat menaiki anak tangga, ajudan dan beberapa kerabat Lukas tampak membantunya.
Lukas yang didampingi sang istri Yulce Wenda, dalam peresmian tersebut tidak memberikan sambutan, tetapi dia sesekali mengeluarkan gurauan dengan kata-kata yang kurang jelas.
Salah satu gurauan Lukas yang membuat para tamu tertawa adalah ketika ia hendak menandatangani batu prasasti peresmian Kantor Gubernur Papua.
"Sembilan lantai, nanti mau diisi apa ini?" kata Lukas.
Terkait kondisi kesehatan, Dokter Pribadi Gubernur Papua Anton Mote menjelaskan, Lukas Enembe belum dapat dikatakan sehat sepenuhnya.
Sehingga tim medis selalu memantau perkembangannya.
"Kami tetap melakukan pengawasan rutin. Kita sedang berupaya menyampaikan ke KPK untuk beliau bisa melakukan perawatan," kaya dia.
Mote mengatakan, tim medis yang menangani Lukas Enembe di Jayapura masih berusaha untuk berkoordinasi dengan KPK agar mereka memberikan izin Lukas berobat ke Singapura.
"Tetap ke Singapura karena riwayat pengobatan dari dulu sampai kemarin itu di Singapura, rekam medik dan dokternya itu di sana," kata dia.
Baca juga: KPK Telusuri Kepemilikan Aset Gubernur Papua Lukas Enembe
Menurut Mote, salah satu alasan Lukas menghadiri peresmian Kantor Gubernur Papua karena hal itu bisa membantu pemulihan kesehatannya.
Faktor psikologis dikatakannya sangat mempengaruhi perkembangan penyembuhan penyakit yang diderita Lukas Enembe.
"Beliau hari ini happy (senang) karena bisa meresmikan hasil karyanya, nah ini menimbulkan suatu spirit kekuatan baru untuk beliau," pungkasnya.
Kantor Gubernur Papua di Jalan Soa Siu Dok II Kota Jayapura yang menelan anggaran Rp 400 miliar itu diresmikan Lukas Enembe pada Jumat (30/12/2022).
Selain Kantor Gubernur Papua, Lukas Enembe sekaligus meresmikan delapan bangunan lainnya.
Diantaranya Kantor Majelis Rakyat Papua (MRP), Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua, Kantor Biro Pengadaan Barang dan Jasa Papua.
Kemudian, lima ruang RSUD Jayapura, Samsat Paniai, Samsat Kepulauan Yapen, Samsat Keerom dan Pelabuhan Keppi, Kabupaten Mappi.
Dengan suara kurang jelas, Lukas Enembe menyampaikan pembangunan ini dilakukan untuk digunakan oleh para pemimpin setelah dirinya.
Hal ini disampaikan karena masa jabatan Lukas Enembe sebagai gubernur Papua akan berakhir pada Oktober 2023.
"Generasi selanjutnya akan meneruskan kantor ini," ujarnya.
KPK izinkan Lukas Enembe berobat ke Singapura
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi isyarat terkait permintaan Gubernur Papua Lukas Enembe untuk berobat ke Singapura.
KPK bakal memberi izin asal Lukas Enembe mau lebih dulu ditahan.
Sedianya, KPK menyarankan Lukas Enembe agar berobat di RSPAD.
Nanti, setelah mendapatkan rekomendasi RSPAD, barulah KPK bisa mengizinkan Lukas Enembe pergi ke Singapura untuk berobat.
Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di sela acara Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024 yang digelar KPK dan sejumlah kementerian/lembaga lainnya, di Thamrin Nine Ballroom, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2022).
"Kemarin Lukas Enembe yang bersangkutan mengajukan izin untuk berobat ke Singapura, ada surat dari dokter di Singapura kan, kami dari KPK menyarankan dirawat di RSPAD," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Selasa (20/12/2022).
"Nanti berdasarkan rekomendasi dari dokter RSPAD kalau memang yang bersangkutan perlu ditindak ke Singapura, pasti akan kami fasilitasi, tapi statusnya jelas bahwa yang bersangkutan itu kita tahan, kemudian kita bantarkan kalo yang bersangkutan sakit," imbuh Alex.
Baca juga: KPK Terus Telusuri Penggunaan Uang Gubernur Papua Lukas Enembe
Alex lantas mengungkapkan kenapa KPK hingga saat ini belum bisa menahan Lukas Enembe.
Katanya, pihaknya memikirkan eskalasi pendukung Lukas Enembe di Papua jika terjadi upaya jemput paksa penahanan.
Alex turut menyinggung pada saat pemeriksaan Lukas Enembe di rumahnya beberapa waktu lalu, banyak pendukung Enembe yang berada di sana dengan membawa panah dan sebagainya.
"Ya kita lihat lah, kita sebetulnya kalau main paksa gitu, mungkin bisa, tapi dampak terhadap masyarakat di sana mesti kita perhitungkan juga dong. Nanti kalau terjadi konflik horizontal, kan kita khawatir juga. Kemarin waktu kita lakukan pemeriksaan di rumahnya aja kan pendukungnya masih banyak di situ, bawa panah dan sebagainya," katanya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Lukas Enembe dan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka.
Terkait dengan konstruksi perkara, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka serta pasal yang disangkakan akan dipublikasikan saat dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap para tersangka.
Lukas Enembe telah dipanggil tim penyidik KPK pada Senin (12/9/2022) di Mako Brimob Papua dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun, Lukas Enembe tidak hadir.
KPK kemudian memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9/2022).
Lukas Enembe pun tidak hadir dengan alasan sakit dan mengajukan surat untuk berobat ke Singapura.
Tim penyidik KPK lalu menemui Lukas Enembe di kediamannya di Kota Jayapura, Papua, Kamis (3/11/2022), dalam rangka pemeriksaan kasus.
Selain itu, tim yang terdiri atas dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) itu juga menemui Lukas Enembe untuk pemeriksaan kesehatan.
KPK pun telah memiliki berita acara pemeriksaan (BAP) dari pemeriksaan tersebut sebagai salah satu syarat formal dalam penanganan sebuah kasus.
Lembaga antirasuah itu juga telah menyita berbagai barang bukti dalam penyidikan kasus tersebut.
Terakhir, KPK menyita dokumen terkait dengan perkara, bukti elektronik, catatan keuangan, uang tunai dalam bentuk rupiah, dan emas batangan dari penggeledahan dua lokasi di Jakarta, yakni rumah Lukas Enembe dan sebuah apartemen.
KPK mengumumkan telah menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Baca juga: Kasus Lukas Enembe, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah dari Hasil Geledah di Batam
Enembe telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023. Langkah itu dilakukan guna kelancaran proses penyidikan.
KPK sendiri kesulitan memeriksa Lukas Enembe dan keluarganya. Dari dua panggilan baik sebagai saksi maupun tersangka, Lukas selalu absen. Dia berdalih masih menderita sakit. (*)