Terungkap Alasan Pemberian Gelar Bangsawan KRT ke Gus Samsudin, LDA Keraton Solo Buka Suara
Berikut penjelasan Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo memberikan alasan pemberian gelar bangsawan kepada Samsudin Jadab atau Gus Samsudin.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Pemberian gelar bangswan kepada Samsudin Jadab atau Gus Samsudin menjadi bahan perbicangan publik.
Tidak sedikit yang mempertanyakan alasan pihak Keraton Solo perihal gelar Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) pemilik Padepokan Nur Dzat Sejati itu.
Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo buka suara memberikan penjelasan soal hal ini.
Menurut Ketua Paguyuban Kawula Keraton Surakarta (Pokoso) Pusat, KPH Eddy Wirabhumi pemberian gelar KRT kepada Gus Samsudin bukan tanpa alasan.
Jauh sebelumnya, Keraton Solo mendapatkan usulan dari Pokoso Malang.
"Pokoso Malang. Usulan dari sana," terangnya, kepada TribunSolo.com, Rabu (28/12/2022).
Baca juga: Kubu Sasonoputro Keraton Solo Sebut Gelar Bangsawan Gus Samsudin Tidak Sah, Kritik Keputusan LDA
Usulan tersebut awalnya berupa pemberian gelar Raden Tumenggung (RT) kepada Gus Samsudin.
Itu membuatnya mendapat nama RT Samsudin Condrodipo.
Namun, Wirabhumi tidak merinci alasan dan waktu pengajuan usulan pemberian gelar bangsawan untuk Gus Samsudin.
"RT itu didapat bersama-sama dengan santri-santrinya," tutur dia.
Tidak berapa lama, Pokoso Malang kembali mengajukan usulan agar Gus Samsudin memiliki gelar yang lebih tinggi.
"Selang beberapa saat ada usulan dari Malang juga untuk dinaikkan agar tidak sama dengan santri-santrinya," ucap dia.
Usulan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemberian gelar Kanjeng Raden Tumenggung (KRT).
Gelar itu membuat Gus Samsudin mendapat nama KRT Samsudin Condronegoro.
Baca juga: Apa Itu Kanjeng Raden Tumenggung? Gelar Bangsawan Gus Samsudin dari LDA Keraton Solo