Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selain Bab Kesucian, MUI Sulsel Juga Nyatakan Aliran Hakikinya Hakiki di Makassar Sesat

MUI Sulsel juga menyatakan kelompok aliran Hakikinya Hakiki di Makassar adalah sesat karena bertentangan dengan akidah Islam dan Rakernas MUI 2007.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Selain Bab Kesucian, MUI Sulsel Juga Nyatakan Aliran Hakikinya Hakiki di Makassar Sesat
muisulsel.com
MUI Sulsel juga menyatakan kelompok aliran Hakikinya Hakiki di Makassar adalah sesat karena bertentangan dengan akidah Islam dan Rakernas MUI Tahun 2007 terkait 10 kriteria ajaran yang mengubah kemurnian agama Islam. 

MUI Makassar Terbitkan Maklumat, MUI Sulsel Apresiasi

Maklumat MUI Makassar soal Aliran Sesat Hakikinya Hakiki
MUI Makassar menerbitkan maklumat terkait aliran sesat bernama Hakikinya Hakiki. Keluarnya maklumat ini pun diapresiasi oleh MUI Sulsel.

Menanggapi fenomena tersebut, MUI Makassar pun menerbitkan maklumat dengan nomor surat: Maklumat-01/MUI.MKS/XII/2022 tentang Ajaran Hakikinya Hakiki.

Sekretaris Umum MUI Sulsel, Muammar Bakry pun mengapresiasi langkah dari MUI Makassar karena telah menyikapi ajaran Hakikinya Hakiki yang dianggap sesat.

"Maklumat ini sifatnya rekomendasi kepada yang berwenang untuk melakukan pembinaan hingga penindakan jika dibutuhkan. Selain itu, dengan maklumat ini diharapkan ada pencegahan yang maksimal agar warga tidak mudah terpengaruh dengan ajaran yang merusak akidah Islam," katanya.

Sementara isi dari maklumat tersebut, tertulis 10 kriteria bagi sebuah aliran yang dianggap akan merusakan kemurnian dari agam Islam menurut Rapat Kerja Nasional (Rakernas) MUI Tahun 2007 yakni:

1. Mengingkari salah satu dari Rukun Iman yang berjumlah enam dan Rukun Islam yang berjumlah lima.

2. Meyakini dan atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan Alquran dan Sunnah.

BERITA TERKAIT

3. Meyakini turunnya wahyu setelah Alquran.

4. Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Alquran.

5. Melakukan penafsiran Alquran yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir.

6. Mengingkari kedudukan hadist Nabi sebagai sumber ajaran Islam.

7. Menghina, melecehkan, dan atau merendahkan para Nabi dan Rasul.

8. Mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai Nabi dan Rasul terakhir.

9. Mengubah, menambah, dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariah, seperti haji tidak ke Baitullah dan salat wajib tidak lima waktu.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas