Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi Ancam Pecat Kepala OPD Jika Sulit Beri Informasi ke Publik

Edy Rahmayadi mengatakan, dirinya akan mengevaluasi kepala OPD yang dinilai tertutup terhadap informasi.

Editor: Erik S
zoom-in Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi Ancam Pecat Kepala OPD Jika Sulit Beri Informasi ke Publik
SAC Indonesia
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengultimatum kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar mengedepankan keterbukaan informasi publik. 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengultimatum kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar mengedepankan keterbukaan informasi publik.

Edy Rahmayadi mengatakan, dirinya akan mengevaluasi kepala OPD yang dinilai tertutup terhadap informasi.

Baca juga: 3.024 Warga Kabupaten Deliserdang Sumut Disetujui Terima BLT Dampak Inflasi

"Kita akan ganti kepala OPD-nya kalau sulit memberi informasi. Itu menjadi evaluasi untuk mereka. Karena informasi ini memang harus terbuka, namanya saja informasi, kalau itu tidak terbuka berarti bukan informasi namanya," ujar Edy saat diwawancarai, Rabu (4/1/2023).




Sebelumnya, Edy meminta penyebaran informasi pembangunan harus dilakukan di masing-masing OPD Pemprov Sumut. 

Hal itu tertuang di dalam Surat Edaran Gubernur Sumut Nomor 485.3/16049/2022 tentang penyebarluasan informasi penyelenggaraan pemerintah daerah di Lingkungan Pemprov Sumut.

"Penyebarluasan harus dilakukan oleh masing-masing instansi, sehingga masyarakat mengetahui pembangunan apa saja yang sedang dan telah dilakukan OPD Pemprov Sumut, diharapkan surat edaran ini dapat dijalankan sesuai dengan arahan Gubernur," ujar Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Ilyas Sitorus di Kantor Dinas Kominfo Sumut, Jalan HM Said Medan.

Dijelaskan Ilyas, dalam surat tersebut, Gubernur meminta OPD untuk aktif memberi penjelasan kepada publik dan rutin menyebarluaskan informasi tentang kebijakan, program, serta kegiatan melalui media komunikasi internal maupun eksternal OPD. 

Baca juga: Gubernur Edy Rahmayadi Ancam Copot Kepala Dinas Kehutanan Jika Terjadi Kebakaran Hutan

BERITA TERKAIT

OPD juga harus menyediakan, melaporkan dan memberikan data dan informasi penyelenggaraan pemerintah daerah kepada pejabat kehumasan, dalam hal ini Dinas Kominfo Sumut.

Agar selanjutnya dapat dikemas dan disebarluaskan melalui media komunikasi internal dan eksternal Pemprov Sumut secara terintegrasi. 

Dalam surat tersebut, Gubernur juga meminta aparatur pemerintah, baik itu ASN dan Non ASN di masing-masing OPD untuk ikut menyebarluaskan informasi penyelenggaraan pemerintah daerah, yang dilaksanakan oleh Pemprov Sumut. 

Baca juga: Edy Rahmayadi Soroti Kasus Pelajar Tewas Karena Tawuran di Medan, Evaluasi Kinerja Kadisdik Sumut

"Semua ASN dan Non ASN semestinya juga ikut terlibat menyebarluaskan informasi pembangunan yang akan, telah atau sedang berjalan, ASN dan Non ASN mestinya berperan sebagai Humas Pemprov Sumut," kata Ilyas. 

Selain itu, Gubernur juga meminta OPD mengoptimalkan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di masing-masing instansi.

"Diharapkan dengan optimalnya peran PPID di seluruh OPD, pengelolaan, pendokumentasian dan pelayanan informasi publik di Pemprov Sumut akan dapat terlaksana dengan maksimal," jelas Ilyas. 

(Penulis: Rechtin Hani Ritonga)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Edy Rahmayadi Ancam Pecat Kepala OPD Jika Tak Terbuka Soal Informasi ke Publik

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas