Menteri PPPA Prihatin pada Kasus Perundungan di Pondok Pesantren di Kabupaten Malang
Bintang mengatakan pendampingan dan perlindungan korban, serta proses hukum yang adil menjadi fokus yang perlu diperhatikan dalam penanganan kasus ini
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menyatakan prihatin atas terjadinya bullying atau perundungan terhadap seorang anak di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Akibat perundungan yang dilakukan oleh teman seangkatannya tersebut, korban mengalami sejumlah luka.
"Kejadian ini tentunya sangat memprihatinkan. Korban mengalami pemukulan oleh teman seangkatannya hingga mengakibatkan luka-luka, lebam, dan patah tulang hidung," ujar Bintang melalui keterangan tertulis, Kamis (5/1/2023).
Bintang mengatakan pendampingan dan perlindungan korban, serta proses hukum yang adil menjadi fokus yang perlu diperhatikan dalam penanganan kasus ini.
Selain itu, pencegahan kekerasan di lingkungan sekolah berasrama pun menjadi penting untuk segera dilakukan.
Baca juga: Kebakaran Hanguskan Pondok Pesantren di Sukabumi, Para Santri Berhasil Menyelamatkan Diri
"Tentunya kekerasan seperti ini seharusnya tidak boleh terjadi, khususnya di lingkungan sekolah berasrama, dimana anak tidak hanya datang ke sekolah untuk belajar, namun juga anak tinggal di asrama sekolah tersebut," kata Bintang.
Pihak sekolah, kata Bintang, seharusnya dapat melakukan pengawasan untuk mencegah terjadinya hal-hal seperti ini, karena bullying banyak mengakibatkan efek negatif pada anak.
"Mari kita ambil langkah pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan, khususnya di lingkungan sekolah berasrama," ucap Bintang.
Berdasarkan laporan dan hasil koordinasi Tim SAPA KemenPPPA dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Malang, korban DF (13) mengalami kekerasan yang dilakukan oleh KR (13) pada 26 November 2022.
Saat itu, korban mengalami luka di kepala, lebam di pinggang bagian belakang, hingga patah tulang hidung.
Mendapati anaknya mengalami luka-luka akibat dirundung temannya, Ibu korban yang pada hari itu sedang mengunjungi korban, langsung menelepon ayah korban.
Korban langsung diarahkan agar korban segera dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Saiful Anwar (RSSA) Malang untuk dilakukan visum dan penanganan medis terhadap luka- luka korban.
Selain pendampingan psikologis, UPTD PPA juga telah melakukan pendampingan mediasi di Polres Malang pada 2 Januari 2023.
Berdasarkan hasil mediasi tersebut, orang tua korban tidak mau dilakukan diversi dan tetap mau melanjutkan proses hukum.