Pelayanan Kesehatan Gratis di Kabupaten Pangandaran Dihapuskan Mulai Tahun 2023, Ini Penyebabnya
Awal tahun pelayanan kesehatan gratis sudah hilang atau tidak berlaku lagi di Kabupaten Pangandaran.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, PANGANDARAN - Program Pelayanan Kesehatan Gratis (PKG) di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat dihapus mulai awal tahun 2023.
Hal tersebut sesuai dengan instruksi Bupati Jeje Wiradinata, PKG dihilangkan karena Kabupaten Pangandaran sudah UHC (Universal Health Coverage).
Baca juga: Pasien Covid-19 yang Isoman Bisa Akses Layanan Kesehatan Gratis, Begini Caranya
Artinya, 96 persen penduduk di Kabupaten Pangandaran sudah terfasilitasi oleh kepesertaan BPJS.
"Nah, berarti kan ada empat persen lagi yang belum dan itu akan didorong oleh pemerintah daerah untuk menjadi peserta BPJS," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran, Yadi Sukmayadi, Senin (9/1/2023).
Sebelum menjadi peserta BPJS, masyarakat yang empat persen ini jika berobat ke puskesmas atau rumah sakit harus menggunakan surat keterangan tidak mampu (SKTM).
"Pak Bupati menginstruksikan, disarankan untuk pakai SKTM. Karena, pelayanan kesehatan gratis dihilangkan," katanya.
Ia berharap, awal tahun pelayanan kesehatan gratis sudah hilang atau tidak berlaku lagi di Kabupaten Pangandaran.
Baca juga: Calon Jemaah Umrah dan Haji Khusus Kini Wajib Terdaftar Peserta BPJS Kesehatan
"Karena, kalau sudah punya kartu BPJS semua, kan, percuma ada PKG juga. Kan, nanti sudah difasilitasi oleh BPJS," ucapnya.
Maka, warga yang belum memiliki kartu BPJS disarankan untuk membuat SKTM.
"Kalau orang yang mampu, ya, itu akan kita dorong untuk menjadi peserta BPJS," kata Yadi.
Sekarang itu, kalau ada pasien yang berobat ke puskesmas kemudian hanya membawa KTP, nanti NIK-nya itu akan dicek di aplikasi.
Baca juga: Pemprov Jambi Daftarkan 78 Ribu Pekerja Rentan di Seluruh Desa dalam Program BPJS Ketenagakerjaan
"Kalau nomor NIK-nya muncul, berarti sudah menjadi peserta BPJS meskipun belum menerima kartu BPJS. Tapi, kalau nomor NIK-nya tidak muncul berarti itu masuk ke angka empat persen yang belum menjadi peserta BPJS," ujarnya.
Menurutnya, berobat pertama bisa diberikan toleransi tapi selanjutnya harus membawa SKTM.
"Karena, kalau enggak bawa SKTM berarti pasiennya harus bayar," kata Yadi.
Sementara untuk membuat SKTM, itu dikembalikan lagi ke desanya masing-masing.
"Yang menentukan layak memilki SKTM, itu kan pihak pemerintah desa," ucapnya. (*)
Penulis: Padna
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pemkab Pangandaran Hilangkan Program Pelayanan Kesehatan Gratis, Bagaimana Nasib Orang Tak Mampu?