Tersangka Perekam Video Celana Dalam di Bandung Tidak Alami Gangguan Jiwa, namun Miliki Fantasi Liar
Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus perekaman video celana dalam di Bandung. Tersangka tidak ditemukan gejala gangguan jiwa.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap AM (51), tersangka kasus perekaman celana dalam wanita di Bandung, Jawa Barat.
Selain merekam, tersangka juga menjual video hasil rekamannya ke media sosial dan telah mendapatkan uang sebesar Rp100 juta dari aksinya.
Total ada 2.980 video dan 397 foto yang direkam tersangka menggunakan kamera handphone selama satu tahun terakhir.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Bandung, Kompol Oliestha Ageng Wicaksana menegaskan tersangka AM tidak mengalami gangguan jiwa.
Meskipun tersangka memiliki kebiasaan yang aneh, namun tidak ada gejala gangguan jiwa pada tersangka.
Baca juga: Berdalih Ritual Ilmu Pengasihan, Warga di Gunungkidul Curi Celana Dalam Istri Tetangganya
Menurut Oliestha Ageng, tersangka memiliki fantasi yang liar sehingga dalam satu tahun dapat mengumpulkan banyak rekaman video celana dalam wanita.
"Tersangka itu dalam keadaan normal, waktu dimintai keterangan. Hanya saja dia punya fantasi yang terlalu liar," jelasnya pada Selasa (10/1/2023), dikutip dari Kompas.com.
Ketika menjalani proses pemeriksaan, tersangka dapat menjawab pertanyaan petugas dengan lancar.
"Normal aja, bisa menjawab pertanyaan dengan baik. Tidak ada indikasi gangguan kejiwaan," terangnya.
Oliestha Ageng menambahkan motif tersangka yakni untuk kesenangan pribadi pada awalnya.
Namun karena dorongan dari teman-temannya, tersangka menjual video rekamannya melalui media sosial.
"Awalnya untuk konsumsi pribadi aja," pungkasnya.
Baca juga: Pria di Tulungagung Ketahuan Curi Celana Dalam Perempuan Berwarna Pink
Korban Laporkan Tersangka
Kasus ini terungkap karena ada laporan dari korban berinisial NW (18) yang mengaku menjadi korban aksi perekaman celana dalam.
Korban mendapat informasi dari temannya, ada video yang menunjukkan wajah korban viral.
Mengetahui hal ini korban langsung melapor ke Polresta Bandung.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan pelaku ditangkap seminggu setelah korban membuat laporan.
Dalam melakukan aksinya, pelaku menggunakan kamera handphone dan merekam celana dalam wanita yang sedang menggunakan rok.
"Mengintip lewat bawah roknya wanita, dengan menggunakan handphone, kemudian ternyata divideokan dan videonya dijual hingga viral," jelasnya dikutip dari TribunJabar.com.
Baca juga: Kantongi Identitas Pelaku, Polisi Cari Keberadaan Maling Celana Dalam Wanita di Cilandak
AM Ditetapkan Sebagai Tersangka
AM kini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani proses pemeriksaan.
Barang bukti yang diamankan polisi berupa foto dan video yang tersimpan dalam komputer AM.
"Jumlah foto yang ada dalam PC Komputer (tersangka) sebanyak 307, kemudian video yang tersimpan dalam komputer ini sebanyak 2.980," terangnya.
Aksi perekaman celana dalam sudah dilakukan AM sejak satu tahun lalu.
Sebelum video dijual, AM mengedit video rekamannya agar terlihat lebih pelan.
"Jadi tersangka dengan cepat mengarahkan ponselnya ke bawah rok, lalu diedit dislow motionkan, sehingga bisa terlihat," tuturnya.
Ia menambahkan, ada 30 wanita yang menjadi korban AM.
AM melakukan aksi perekaman celana dalam saat berada dikeramaian dan berdesakan dengan korban.
Baca juga: Viral Ojol Diduga Foto Celana Dalam Ibu-ibu di Bali, Arahkan HP ke Bawah Rok, Polisi Turun Tangan
Kebanyakan aksinya dilakukan di pusat perbelanjaan dan fasilitas umum.
Dari keterangan tersangka, aksi perekaman ini tidak hanya dilakukan di wilayah Cileunyi, namun berpindah-pindah tempat.
"Lokasinya berpindah-pindah, yang pasti adalah ketika sedang berdesak-desakan. Jadi tersangka memanfaatkan kondisi berdesak-desakan itu dengan memasukan handphone dengan kamera yang menyala diposisikan ke atas," ungkapnya pada Jumat (6/1/2023) dikutip dari Kompas.com.
Video yang sudah diedit kemudian dijual dengan harga Rp 50.000 sampai Rp 100.000.
Selama melakukan aksinya, tersangka sudah mendapatkan keuntungan sebesar Rp 100 juta.
"Ya sampai seratus juta, jadi setelah mengunggah ke Twitter para konsumen diarahkan ke grup Telegram kemudian transaksi di situ," ungkapnya.
Kini pelaku telah ditahan dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Atas perbuatan yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 35 UU No 44 Tahun 2008, tentang Pornografi dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, dengan denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 6 miliar," terangnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.com/Luthfi Ahmad Mauludin) (Kompas.com/Elgana Mubarokah)