KPU Telah Terima 84 Bakal Calon DPD di DOB Papua
Mereka terdiri 17 orang balon DPD RI di Provinsi Papua Selatan,13 orang dari Provinsi Papua Tengah dan 14 orang dari Provinsi Papua Pegunungan
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi telah menerima 84 bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Provinsi Daerah Otonom Baru (DOB) Papua.
"Saat ini (KPU Provinsi) sedang lakukan verifikasi administrasi," ujar Anggota KPU RI Idham Holik saat dihubungi, Rabu (11/1/2023).
Adapun 84 bakal calon DPD RI di Provinsi DOB Papua tersebut adalah 17 orang balon DPD RI di Provinsi Papua Selatan,13 orang balon DPD RI di Provinsi Papua Tengah, dan 14 orang balon DPD RI di Provinsi Papua Pegunungan.
Kemudian 12 orang balon DPD RI di Provinsi Papua, 15 orang balon DPD RI di Provinsi Papua Barat, dan 13 orang balon DPD RI di Provinsi Papua Barat Daya.
Diketahui sebelumnya, KPU Provinsi dan Komisi Independen Pemilihan Aceh (KIP Aceh) telah menerima 700 syarat dukungan dari para calon anggota DPD.
Baca juga: Papua Kini Tanpa Pemimpin, Gubernur Lukas Enembe Ditangkap KPK dan Wagub Meninggal
Adapun batas penyerahan syarat dukungan minimal bagi para calon anggota DPD telah berakhir pada 29 Desember 2022 lalu.
Hal tersebut pun juga dituangkan dalam lampiran I Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2022 tentang pencalonan anggota DPD RI.
Akan tetapi, untuk provinsi Papua termasuk empat DOB sendiri dalam proses penerimaan syarat dukungan minimal pemilih dituangkan dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2022.
"Khusus untuk KPU Provinsi di Papua meliputi Papua, Papua Barat, Papua Pengunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya batas akhirnya sampai tanggal 8 Januari 2023," kata Idham, Rabu, (4/1/2023) lalu.
Wilayah di provinsi Papua yang dicantumkan dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2022, meliputi Provinsi Papua, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Barat, dan Provinsi Papua Barat Daya.
Untuk wilayah Papua, proses verifikasi administrasi baru akan dimulai pada 9 Januari hingga 22 Januari 2023 sesuai dengan lampiran I PKPU Nomor 13 Tahun 2022.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.