Wanita Muda Mengaku Dihamili Oknum Kapolsek di TTS, Awalnya Janji Nikahi, Kini Malah Suruh Aborsi
Berikut kasus seorang wanita muda mengaku dihamili oknum kapolsek di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita muda mengaku dihamili oleh oknum kapolsek di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur.
Identitasnya berinisial IB (22), Warga RT 1, RW 1, Desa Kuanfatu, Kecamatan Kuanfatu.
Sementara oknum polisi yang dituding menghamili IB berinisial RB.
RB kini menjabat Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) di wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Berikut informasi lengkap kejadian yang menimpa IB dihimpun Tribunnews.com, Jumat (13/1/2023):
Awal kasus
Dirangkum dari Pos-Kupang.com, kasus ini bermula saat IB yang bertatus yatim piatu berkenalan dengan oknum kapolsek.
Hubungan keduanya semakin dekat padahal waktu itu, RB sendiri sudah memiliki seorang istri.
RB dan IB juga sempat melakukan hubungan badan beberapa kali.
Keduanya melakukan di asrama tempat tinggal si oknum kapolsek.
Pada akhirnya IB berbadan dua. Kini usia kehamilannya menginjak tujuh bulan.
RB menghilang
IB kepada rekan wartakan mengaku sudah melakukan hubungan badan sebanyak 6 kali hingga hamil.
Ia baru memberitahui kabar kehamilan kepada RB di usia kandungan tiga bulan.
RB awalnya berjanji akan menikahi IB.
Namun, janji itu diingkari dan oknum kapolsek itu menghilang sejak dua bulan lalu.
"Waktu saya hamil tiga bulan ,saya omong (bicara), dia malah suruh saya untuk kasih gugur.
Saya tolak dan dia sudah hilang kabar sekitar dua bulan juga," ucap IB, dikutip dari Pos-Kupang.com.
IB lapor polisi
IB yang merasa sudah dibohongi RB kemudian melaporkannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres TTS.
IB datang ke Mapolres TTS pada Kamis 12 Januari 2023 sekira pukul 09.00 Wita.
Laporan IB diterima langsung oleh Kanit SPKT II Polres TTS, Aipda Rizah Adisurya.
Dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi NOMOR: STTLP/B/18/1/2023/POLRES TTS/POLDA NTT tertulis benar pada tanggal 25 November 2021 Sekitar Pukul 09.00 Wita telah terjadi tindak pidana TINDAK PIDANA PENIPUAN.
Dalam perkara ini, IB sebagai pelapor sementara RB mejadi terlapornya.
Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, SIK mengonfirmasi telah menerima laporan dari IB.
Kini pihaknya masih melakukan pendalaman.
"Terkait informasi yang beredar sedang kita dalami. Saya sudah menugaskan anggota untuk mendalami informasi yang beredar," tegas Gusti, dikutip dari Pos-Kupang.com.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Pos-Kupang.com/Adrianus Dini)