Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tangkap Pria yang Cabuli Santriwati di Medan: Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, pelaku dan korban saling mengenal.

Editor: Erik S
zoom-in Polisi Tangkap Pria yang Cabuli Santriwati di Medan: Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Yonhap News
(Ilustrasi) Hendra Gunawan (29) mencabuli RI (14)  santriwati di kamar mandi masjid di Kecamatan Percut Seituan, Kota Medan, Sumatera Utara. 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Hendra Gunawan (29) mencabuli RI (14)  santriwati di kamar mandi masjid di Kecamatan Percut Seituan, Kota Medan, Sumatera Utara.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, pelaku dan korban saling mengenal.

Baca juga: Dosen Cabul Tercatat sebagai Pengajar Aktif di PD Dikti, Pimpinan Universitas Andalas Bilang Begini

Berdasarkan pengakuan korban, pada 15 November 2022 malam sekitar pukul 21.00 WIB lalu ia sedang membeli beras namun dihubungi pelaku supaya bertemu di masjid At-taubah, Kecamatan Percut Seituan.

Di sinilah pelaku membujuk rayu korban agar mau dicabuli di kamar mandi masjid tersebut.

Kepada korban pelaku berjanji akan menikahinya jika mau diajak bersetubuh.

"Dari hasil pemeriksaan para saksi dan juga keterangan pelaku modus pelaku untuk melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan ini dengan bujuk rayu, jadi dengan menjanjikan akan dinikahi sehingga korban dan pelaku melakukan perbuatan tersebut," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Sabtu (14/1/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan hasil visum terungkap fakta mengagetkan.

BERITA TERKAIT

Ternyata pencabulan santriwati ini terjadi lebih dari satu kali.

Baca juga: Kasus Rudapaksa Difabel di Blora, Kapolres Sebut Penanganan Dilakukan Serius

Hal itu dikuatkan keterangan korban dan hasil visum yang dilakukan polisi.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Polrestabes Medan dan terancam kurungan penjara selama 15 tahun penjara.

Pelaku ditangkap pada 13 Januari kemarin berdasarkan laporan ibu korban yang dilaporkan pada 5 Januari lalu.

Baca juga: Aksi Bejat Pemuda di Karawang Culik dan Rudapaksa Remaja 13 Tahun, Terungkap Modusnya

"Pelaku dikenakan Pasal 81 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, Sabtu (14/1/2023).

Penulis: Fredy Santoso

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Tampang Pria yang Cabuli Santriwati 14 Tahun di Kamar Mandi Masjid, Hasil Visum Mengagetkan

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas