Pengasuh Ponpes di Jember Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Asusila, Fahim Mawardi Be
Fahim Mawardi, Pengasuh Ponpes di Jember ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila. Ia saat ini belum ditahan oleh Polres Jember.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
Ia diperiksa sebagai saksi mulai pukul 14.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
Kuasa hukum Fahim Mawardi, Andy Cahyono Putra mengatakan pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan pertama yang dijalani kliennya.
Selain Fahim Mawardi, ada tiga santriwati yang juga menjalani pemeriksaan.
"Agenda hari ini pemeriksaan terhadap empat orang saksi, satu Kyai FM dan tiga orang santriwati," ungkapnya, Kamis, dikutip dari TribunJatim.com.
Ketika menjalani proses pemeriksaan, Fahim Mawardi didampingi oleh dua kuasa hukum.
Pemeriksaan terhadap Fahim Mawardi dan tiga santriwati dilakukan secara terpisah.
Tiga santriwati diperiksa di ruang Kanit PPA Satreskrim Polres Jember.
Sementara Fahim diperiksa di ruang penyidikan Kanit Pidana Khusus (Pidsus), Polres Jember.
Sebelumnya, polisi telah memeriksa tiga santriwati yang diduga menjadi korban asusila Fahim Mawardi.
Para santriwati yang diperiksa juga didampingi Andy C Putra sebagai kuasa hukum.
Baca juga: Soal Dugaan Kiai di Jember Cabuli Santri: Kata PBNU hingga Terduga Punya Banyak Pengikut di YouTube
"Kami selain menjadi kuasa hukum Kyai Fahim, juga menjadi kuasa hukum semua santriwati, baik yang dewasa maupun yang dibawah umur," jelasnya dikutip dari TribunMadura.com.
Menurut Andy, hal ini dilakukan atas permintaan para wali santriwati yang ingin anak-anaknya didampingi.
"Dan orang tua dari santriwati di bawah umur meminta kami untuk mendampingi, jadi kami juga menjadi kuasa hukum seluruh santriwati," tuturnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMadura.com/Aqwamit Torik/Samsul Arifin) (TribunJatim.com/Imam Nawawi) (Surya.co.id/Imam Nahwawi)