Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanggapan Kuasa Hukum Kiai di Jember yang Kini Ditahan Polisi karena Dugaan Tindakan Asusila

Berikut ini kabar terbaru soal kasus dugaan tindakan asusila yang dilakukan pengasuh Pondok Pesantren di Jember, Jawa Timur.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Tanggapan Kuasa Hukum Kiai di Jember yang Kini Ditahan Polisi karena Dugaan Tindakan Asusila
SURYA.CO.ID/IMAM NAHWAWI
Situasi Pondok Pesantren Al-Djalil 2 di Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Jember. - Berikut ini kabar terbaru soal kasus dugaan tindakan asusila yang dilakukan pengasuh Pondok Pesantren di Jember, Jawa Timur. 

TRIBUNNEWS.COM - Kiai Pondok Pesantren di Jember, Jawa Timur, FM, ditahan atas kasus dugaan tindakan asusila.

Tim kuasa hukum FM pun akan melayangkan gugatan praperadilan atas penahanan kliennya.

Tim kuasa hukum akan melakukan hal tersebut lantaran pasal yang digunakan untuk menjerat FM dinilai sangat prematur.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Alananto, kuasa hukum FM, Selasa (17/1/2022).

Pihaknya juga menerangkan telah mengirim surat ke penyidik untuk tidak dilakukan penahanan.

"Dasar argumentasi dalam surat permohonan tersebut. Karena Kiai Fahim memilik tanggung jawab besar di Pondok pesantren, yang disitu banyak santri dan santriwati membutuhkan bimbingan beliau," ujar pria yang akrab disapa Alan.

Baca juga: Polisi Resmi Menahan Pengasuh Ponpes di Jember, Kuasa Hukum:Terlalu Dini Dilakukan Penahanan

Mengutip TribunJember.com, FM yang harus merawat ibu kandungnya juga menjadi salah satu alasan agar pengasuh pondok pesantren tersebut tak ditahan.

Berita Rekomendasi

"Kami juga sertakan rekaman medisnya. Ini yang seharusnya menjadi pertimbangan Kapolres Jember dan jajaran penyidik, supaya tidak dilakukan upaya paksa ini,"

"Tentu adanya penahanan paksa ini, kami telah mendiskusikan bersama tim, upaya Pra peradilan adalah salah satu upaya yang akan kami lakukan, demi mencari keadilan," katanya.

FM diketahui dijerat pasal 81 dan pasal 82 juncto pasal 76d dan 76e tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Baca juga: Presiden Jokowi Tegur Kepada Daerah dan Aparat Hukum: Sedih, Sesusah Itukah Orang Ingin Ibadah?

Alan juga mengungkapkan, pemeriksaan yang dilakukan terhadap kliennya terlalu cepat.

Selain itu, kliennya juga belum terbukti melakukan tindak asusila kepada santriwati.

"Itu yang dikenakan dan disangkakan kepada Kiai Fahim. Yang lagi-lagi terlalu dini untuk dilakukan penahanan," terangnya.

Dengan penahanan ini, Fahim Mawardi dapat terancam hukuman lima tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas