Tanggapan Kuasa Hukum Kiai di Jember yang Kini Ditahan Polisi karena Dugaan Tindakan Asusila
Berikut ini kabar terbaru soal kasus dugaan tindakan asusila yang dilakukan pengasuh Pondok Pesantren di Jember, Jawa Timur.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Kiai Pondok Pesantren di Jember, Jawa Timur, FM, ditahan atas kasus dugaan tindakan asusila.
Tim kuasa hukum FM pun akan melayangkan gugatan praperadilan atas penahanan kliennya.
Tim kuasa hukum akan melakukan hal tersebut lantaran pasal yang digunakan untuk menjerat FM dinilai sangat prematur.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Alananto, kuasa hukum FM, Selasa (17/1/2022).
Pihaknya juga menerangkan telah mengirim surat ke penyidik untuk tidak dilakukan penahanan.
"Dasar argumentasi dalam surat permohonan tersebut. Karena Kiai Fahim memilik tanggung jawab besar di Pondok pesantren, yang disitu banyak santri dan santriwati membutuhkan bimbingan beliau," ujar pria yang akrab disapa Alan.
Baca juga: Polisi Resmi Menahan Pengasuh Ponpes di Jember, Kuasa Hukum:Terlalu Dini Dilakukan Penahanan
Mengutip TribunJember.com, FM yang harus merawat ibu kandungnya juga menjadi salah satu alasan agar pengasuh pondok pesantren tersebut tak ditahan.
"Kami juga sertakan rekaman medisnya. Ini yang seharusnya menjadi pertimbangan Kapolres Jember dan jajaran penyidik, supaya tidak dilakukan upaya paksa ini,"
"Tentu adanya penahanan paksa ini, kami telah mendiskusikan bersama tim, upaya Pra peradilan adalah salah satu upaya yang akan kami lakukan, demi mencari keadilan," katanya.
FM diketahui dijerat pasal 81 dan pasal 82 juncto pasal 76d dan 76e tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Baca juga: Presiden Jokowi Tegur Kepada Daerah dan Aparat Hukum: Sedih, Sesusah Itukah Orang Ingin Ibadah?
Alan juga mengungkapkan, pemeriksaan yang dilakukan terhadap kliennya terlalu cepat.
Selain itu, kliennya juga belum terbukti melakukan tindak asusila kepada santriwati.
"Itu yang dikenakan dan disangkakan kepada Kiai Fahim. Yang lagi-lagi terlalu dini untuk dilakukan penahanan," terangnya.
Dengan penahanan ini, Fahim Mawardi dapat terancam hukuman lima tahun penjara.
"Tentunya kalau upaya paksa telah dilakukan, ancaman hukumannya lima tahun penjara bahkan lebih dari itu," bebernya.
Alananto menambahkan selama proses penyelidikan hanya ada satu santriwati yang diduga menjadi korban tindak asusila Fahim Mawardi.
Baca juga: Pengasuh Pondok Pesantren di Jember Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Seksual
Santriwati ini justru membantah dan merasa dirugikan atas tuduhan tersebut.
"Dan yang bersangkutan tidak merasa dirugikan atas peristiwa ini. Justru dia merasa dirugikan atas fitnah yang terjadi. Karena ia merasa tidak dilakukan pencabulan oleh ustaz atau Kiai fahim ini," paparnya.
Pemeriksaan FM
Diketahui, FM diperiksa oleh penyidik Polres Jember, Senin (16/1/2023) sebagai tersangka atas dugaan pencabulan santriwati.
"Ini adalah pemeriksaan yang pertama, setelah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Andy C Putra Kuasa Hukum FM.
Mengutip TribunJember.com, Andy mengungkapkan, ia mendapatkan informasi jika ada korban yang usianya 20 tahun.
"Sementara pasal yang disangkakan adalah pencabulan anak di bawah umur. Sementara antriwati tersebut usianya sudah 20 tahun," katanya.
Ia mengaku masih menunggu proses penyelidikan yang masih berlangsung di Polres Jember.
"Kami masih menunggu proses BAP kali ini. Karena proses BAP masih belum selesai," pungkasnya.
(Tribunnews.com, Renald)(TribunJember.com, Imam Nawawi)