Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Kasus Rudapaksa di Brebes yang Berakhir Damai, Ini Tanggapan KPAI dan DPR RI

Berikut ini tanggapan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Anggota DPR Ri soal Rudapaksa anak di bawah umur di Brebes, Jawa Tengah

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Soal Kasus Rudapaksa di Brebes yang Berakhir Damai, Ini Tanggapan KPAI dan DPR RI
ist/dok Humas Polda Jateng
Para pelaku pemerkosaan di Tanjung Brebes telah ditangkap oleh tim Satreskrim Brebes, Senin (17/1/2023) sore - Berikut ini tanggapan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Anggota DPR Ri soal Rudapaksa anak di bawah umur di Brebes, Jawa Tengah 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa yang dilakukan terhadap anak 15 tahun di Brebes, Jawa Tengah yang berakhir damai mendapatkan tanggapan dari berbagai pihak.

WD (15) dirudapaksa dengan dicekoki miras terlebih dahulu.

Seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang mengecam perbuatan yang dilakukan 6 pemuda kepada WD tersebut.

Dian Sasmita selaku komisioner KPAI mengucapkan, proses hukum kasus rudapaksa tersebut harus dilakukan secara serius dan berkeadilan pada korban.

Ia juga mengungkapkan, anak seharusnya mendapatkan perlidungan dari segala bentuk kekerasan.

"Indonesia sedang mengalami darurat kekerasan seksual terhadap anak dan kasus di Brebes ini harus diproses secara serius dan berkeadilan pada korban. Anak yang seharusnya dapat dilindungi dari segala perbuatan kekerasan malah kembali menjadi korban berulang," ujarnya, Selasa (17/1/2023).

Baca juga: Fakta Kasus Rudapaksa Anak di Brebes Berakhir Damai, Dimediasi oleh LSM dan Tanpa Polisi

KPAI juga melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Brebes dan Polda Jawa Tengah.

Berita Rekomendasi

Ia juga akan memantau proses hukum kasus ini, walaupun sebelumnya telah dilakukan pertemuan yang berujung damai dari pihak korban dan pelaku.

"Selain itu KPAI mengajak semua pihak untuk berpartisipasi dalam mengawal kasus ini agar kejadian serupa tidak terjadi kembali," kata Dian.

Pelaku di kasus ini dapat diancam Pasal 76D Jo 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.

Anggota DPR RI Dapil Brebes Angkat Bicara

Pramitha Widya Kusuma, Anggota DPR RI Dapil Brebes pun angkat bicara.

Ia menyayangkan kenapa kasus rudapaksa anak di bawah umur ini berakhir damai.

Paramita juga mendorong agar pihak kepolisian mengusut tuntas kasus ini.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas