Soal Kasus Rudapaksa di Brebes yang Berakhir Damai, Ini Tanggapan KPAI dan DPR RI
Berikut ini tanggapan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Anggota DPR Ri soal Rudapaksa anak di bawah umur di Brebes, Jawa Tengah
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Arif Fajar Nasucha
Ia juga mengungkapkan, para pelaku harus diadili secara hukum agar timbul efek jera.
Baca juga: UNICEF: Empat Juta Anak Pakistan Korban Banjir Bandang Berisiko Meninggal
"Sebagai seorang perempuan dan ibu, saya sangat menyayangkan kejadian seperti ini bisa terjadi di tanah kelahiran saya."
"Kenapa kejadian seperti ini bisa berakhir damai?" tulis Paramitha di akun Instagram-nya, dilansir TribunBanyumas.com.
"Damai untuk siapa? Apa bisa si korban seumur hidup berdamai dengan perasannya bahwa ia pernah diperkosa oleh 6 laki-laki?"
"Perasaan kecewa, marah, dan lain-lain," tambahnya.
Politikus PDIP itu meminta agar kasus rudapaksa ini dibawa ke ranah hukum.
"Tidak ada kata damai untuk pemerkosa! Harus diproses secara hukum," tegasnya.
Pelaku Diamankan
Diketahui, enam orang yang melakukan tindak rudapksa berhasil diamankan Polres Brebes.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy.
Ia mengatakan, semua pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing.
Pelaku terdiri dari lima orang anak di bawah umur dan satu orang dewasa.
"Para pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing. Mereka terdiri dari 5 orang dibawah umur dan satu orang dewasa. Saat ini tengah menjalani pemeriksaan penyidik," terang Iqbal dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Rabu (18/1/2023).
Baca juga: Polisi Tangkap 6 Pelaku Rudapaksa Remaja di Brebes, Kasus sempat Diselesaikan secara Damai
Selain itu, empat orang lainnya termasuk orang tua korban juga telah dimintai keterangan.