Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Yayasan SD di Banyuwangi Cabuli 3 Siswi, Polisi Sebut Ada Kemungkinan Korban Bertambah

Ketua yayasan di Banyuwangi melakukan pencabulan terhadap 3 siswi SD. Polisi ungkap ada kemungkinan korban bertambah.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Sri Juliati
zoom-in Ketua Yayasan SD di Banyuwangi Cabuli 3 Siswi, Polisi Sebut Ada Kemungkinan Korban Bertambah
Sripoku.com/Anton
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur. Polres Banyuwangi mendalami kasus pencabulan yang dilakukan ketua yayasan kepada siswi SD. Korban berjumlah 3 orang dan ada kemungkinan bertambah. 

Kini, tersangka telah ditahan di Polresta Banyuwangi.

"Tersangka kooperatif dan mengakui adanya kasus pencabulan itu," paparnya.

Baca juga: Disebut Keluarkan Siswi Korban Rudapaksa 4 Kakek di Banyumas, Begini Klarifikasi Kepala Sekolah

ilustrasi rudapaksa
ilustrasi rudapaksa (freepik)

Dalam proses pemeriksaan awal, tersangka mengaku melakukan aksi pencabulan di tempat yang berbeda.

"Aksi pencabulan dilakukan di ruang guru dan di atas sepeda motor," kata dia.

Korban pertama dan kedua dicabuli di ruang guru dengan iming-iming uang.

Tersangka melakukannya dari 2016 hingga 2018, saat usia korban masih 7 tahun.

"Untuk kedua korban ini, sekarang berusia 13 tahun dan sudah lulus dari sekolah tersebut," imbuhnya.

Berita Rekomendasi

Sementara satu korban lagi, dicabuli di atas motor ketika korban pulang dari sekolah sekitar bulan Desember 2022.

Baca juga: Kepala Sekolah Pelaku Pemukulan Siswi Akhirnya Dipecat, Korban Masih Trauma hingga Tak Masuk Sekolah

"Saat itu ada program antar jemput siswa. Tersangka melakukan pencabulan ketika antar jemput itu," ungkapnya dikutip dari TribunBanyuwangi.com.

Tersangka dijerat pasal 82 ayat (1) atau ayat (2) atau ayat (4) UU RI 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo Pasal 76(e) UURI Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UURI 23/2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 KUHP.

"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," jelasnya.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunBanyuwangi.com/Aflahul Abidin)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas