Pemilik Yayasan di Banyuwangi Cabuli 3 Siswi SD, Modusnya Tanyakan 'Kamu Mau Pintar Apa enggak?
Sebelum melakukan aksi bejatnya, pemilik yayasan terlebih dahulu memberikan pertanyaan kepada para korban "Kamu mau pintar apa enggak?"
Editor: Dewi Agustina
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 82 ayat (1) atau ayat (2) atau ayat (4) UU RI 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo Pasal 76(e) UURI Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UURI 23/2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 KUHP.
"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," lanjut dia.
Akibat Video Dewasa
Satreskrim Polresta Banyuwangi membongkar fakta lain terkait kasus pencabulan tiga siswi sekolah dasar di Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi oleh ketua yayasan berinisial M.
Menurut polisi, tersangka sering menonton video dewasa.
Tontonan video dewasa itu yang menjadi pemicu tersangka tega berbuat bejat kepada para siswi.
"Bahwa latar belakang pelaku melakukan pencabulan tersebut karena tergiur setelah sering melihat video video dewasa dari ponselnya," kata Wakasatreskrim Polresta Banyuwangi AKP Badrodin Hidayat, Kamis (19/1/2023).
Menurut dia, tersangka sudah berkeluarga. Ia memiliki istri dan anak.
"Bahkan menurut informasi, tersangka juga memiliki cucu. Tapi kami tidak mendalami sampai ke sana," lanjut Badrodin.
Tersangka mempunyai banyak peran di yayasan sekolah dasar yang ia miliki. Selain ketua yayasan, ia juga mengajar para siswa secara langsung.
"Tersangka juga mengajar mengaji di sana," tuturnya.
Korban Diduga Lebih dari Tiga Orang
Sedangkan, untuk jumlah korban pencabulan oleh ketua yayasan sekaligus guru SD di Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi berinisial M (48) diduga lebih banyak dari jumlah yang melapor.
Saat ini, jumlah korban yang telah melapor sebanyak tiga orang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.