Pemilik Yayasan di Banyuwangi Cabuli 3 Siswi SD, Modusnya Tanyakan 'Kamu Mau Pintar Apa enggak?
Sebelum melakukan aksi bejatnya, pemilik yayasan terlebih dahulu memberikan pertanyaan kepada para korban "Kamu mau pintar apa enggak?"
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Aflahul Abidin
TRIBUNNEWS.COM, BANYUWANGI - Tiga siswi sekolah dasar di sebuah yayasan di wilayah Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur menjadi korban pencabulan.
Mirisnya tiga siswi ini dicabuli oleh M (48), pemilik yayasan di sekolah tempatnya belajar.
M dalam aksinya selalu memperdaya korban yang masih berusia anak-anak ini.
Menurut pengakuan M yang disampaikannya kepada polisi, sebelum melakukan aksi bejatnya, dia terlebih dahulu memberikan pertanyaan kepada para korban "Kamu mau pintar apa enggak?"
Baca juga: Polisi Dalami Adanya Dugaan Pemerasan Dalam Kasus Pencabulan Anak di Brebes
Para korban yang menduga bahwa pertanyaan itu terkait dengan pelajarannya di sekolah, mengiyakan pertanyakan sang pemilik yayasan.
Namun ternyata bukannya diajari supaya pintar, anak-anak tersebut malah menjadi korban pencabulan.
Korban juga diancam agar tak memberitahukan kejadian tersebut kepada orang lain, termasuk keluarga.
Dikutip dari Tribun Jatim, Wakasatreskrim Polresta Banyuwangi AKP Badrodin menjelaskan kronologis peristiwa pencabulan anak di bawah umur tersebut.
Menurut AKP Badrodin, tersangka hampir selalu menanyai korban dengan kalimat, "Kamu mau pintar apa enggak?"
Para korban biasanya akan mengangguk untuk menjawab pertanyaan tersangka itu.
"Kemudian aksi pencabulan itu dilakukan," kata dia, Kamis (19/1/2023).
Usai menjalankan aksi itu, tersangka memberi uang Rp 2 ribu kepada para korban.
"Setelah itu juga ada semacam kata yang terkesan mengancam. Tersangka juga meminta agar para korban tak mengadukan kejadian itu ke orang lain, termasuk keluarganya," sambungnya.
Baca juga: Dilaporkan Korban Juli 2022, Pegawai Bank Nasional di Pamekasan Kini Jadi Tersangka Kasus Pencabulan
Dilakukan di Ruang Guru dan di Atas Motor
Aksi pencabulan yang dilakukan ketua yayasan sekaligus guru itu dilakukan di beberapa lokasi.
Ada tiga korban kejadian itu. Mereka adalah para siswi di sekolah dasar milik M.
Hasil penyidikan polisi menunjukkan, aksi tersangka dilakukan dalam rentang tujuh tahun.
Lokasi pencabulan juga dilakukan di tempat yang berbeda.
"Aksi pencabulan dilakukan di ruang guru dan di atas sepeda motor," kata Wakasatreskrim Polresta Banyuwangi AKP Badrodin Hidayat, Kamis (19/1/2023).
Korban pertama mengalami pencabulan mulai 2016 hingga 2018.
Korban masih berusia sekitar 7 tahun saat pencabulan pertama kali dilakukan.
"Kasus ini terungkap setelah salah satu orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada Bhabinkamtibmas setempat. Oleh Bhabinkamtibmas, orang tua korban bersama anaknya diajak ke Polsek Cluring," kata dia, Kamis (19/1/2023).
Dari sanalah, kasus tersebut mulai terungkap. Polisi kemudian mendalami kasus tersebut dan mendapati korban tak hanya seorang.
"Ada tiga korban. Masing-masing dua orang berusia 13 tahun dan seorang berusia 9 tahun," lanjut Badrodin.
Badrodin mengatakan, tersangka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Baca juga: 3 Siswi SD di Kulon Progo Jadi Korban Pencabulan Pria Berumur 53 Tahun, Korban Diimingi Uang Rp6.000
Pada beberapa pemeriksaan yang telah dijalankan, tersangka tak menampik aksi asusila itu.
"Tersangka kooperatif dan mengakui adanya kasus pencabulan itu," lanjut dia.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 82 ayat (1) atau ayat (2) atau ayat (4) UU RI 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo Pasal 76(e) UURI Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UURI 23/2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 KUHP.
"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," lanjut dia.
Akibat Video Dewasa
Satreskrim Polresta Banyuwangi membongkar fakta lain terkait kasus pencabulan tiga siswi sekolah dasar di Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi oleh ketua yayasan berinisial M.
Menurut polisi, tersangka sering menonton video dewasa.
Tontonan video dewasa itu yang menjadi pemicu tersangka tega berbuat bejat kepada para siswi.
"Bahwa latar belakang pelaku melakukan pencabulan tersebut karena tergiur setelah sering melihat video video dewasa dari ponselnya," kata Wakasatreskrim Polresta Banyuwangi AKP Badrodin Hidayat, Kamis (19/1/2023).
Menurut dia, tersangka sudah berkeluarga. Ia memiliki istri dan anak.
"Bahkan menurut informasi, tersangka juga memiliki cucu. Tapi kami tidak mendalami sampai ke sana," lanjut Badrodin.
Tersangka mempunyai banyak peran di yayasan sekolah dasar yang ia miliki. Selain ketua yayasan, ia juga mengajar para siswa secara langsung.
"Tersangka juga mengajar mengaji di sana," tuturnya.
Korban Diduga Lebih dari Tiga Orang
Sedangkan, untuk jumlah korban pencabulan oleh ketua yayasan sekaligus guru SD di Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi berinisial M (48) diduga lebih banyak dari jumlah yang melapor.
Saat ini, jumlah korban yang telah melapor sebanyak tiga orang.
Laporan pertama dilakukan oleh orang tua korban yang berusia 9 tahun.
Adanya laporan itu membuat korban-korban lain berani buka suara.
Sehingga dua korban lain turut menyusul melaporkan aksi pencabulan itu ke kepolisian.
Wakasatreskrim Polresta Banyuwangi AKP Badrodin Hidayat mengatakan, adanya indikasi jumlah korban lebih banyak dari yang melapor.
"Jika ada korban lain yang ingin melaporkan, akan kami layani dan proses," kata Badrodin, Kamis (19/1/2023).
Ia menjelaskan, para korban mengalami beban psikologis akibat kejadian tersebut.
Pihaknya juga akan menggandeng pihak-pihak terkait untuk mendampingi para korban.
Kepada polisi, tersangka tak menampik aksi pencabulannya. Ia juga mengakui jumlah korban lebih dari satu orang.
"Pengakuannya saat ini jumlah korban sesuai yang melapor. Tapi masih akan kami dalami lagi," kata dia.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Siasat Busuk Pemilik Yayasan di Banyuwangi Nodai Muridnya, Gunakan 1 Ancaman ke Korbannya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.