Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cerita Wanita Gugat Calon Suami Rp 3 M karena Batal Nikah, Menanggung Malu Depan 300 Tamu Undangan

Berikut cerita wanita gugat calon suaminya sendiri agar membayar ganti rugi sebanyak Rp 3 miliar gara-gara batal nikah.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Cerita Wanita Gugat Calon Suami Rp 3 M karena Batal Nikah, Menanggung Malu Depan 300 Tamu Undangan
Pixabay
Ilustrasi menikah - Berikut cerita lengkap seorang wanita di Kota Probolinggo, Jawa Timur, yang gugat calon suami dengan minta ganti rugi Rp 3 miliar gegara batal nikah. 

Pembatan pernikahan ini juga tidak dilontarkan langsung ke penggugat.

Baca juga: KISAH Pilu Rian Dono, Mahar Sertifikat Bikin Batal Nikah hingga Pura-Pura Resepsi dengan Saudara

Penggugat justru mengetahuinya lewat surat pencabutan nikah yang dikirim oleh penghulu dua hari sebelum pesta pernikahan dilangsungkan. Bahkan, surat itu dikirim ke rumah penggugat pada malam hari.

Sebagai informasi, Aurilia dan Adi berenca melangsungkan pernikahan pada 19 Juli 2022.

"Kabar pembatalan pernikahan membuat klien saya tersentak. Gedung dan sejumlah vendor untuk resepsi yang sudah dipesan jauh-jauh hari tak bisa ujug-ujug dibatalkan. Biaya resepsi juga paling banyak dikeluarkan oleh klien saya," urainya.

"Tak hanya itu, klien saya dipaksa berhubungan layaknya suami-istri. Padahal belum sah jadi pasangan suami-istri. Bahkan, klien saya tertular bakteri akibat hubungan di luar batas ini. Besok, mau operasi di Surabaya," tambahnya.

Karena mengalami kerugian materiil dan imateriel, pihaknya menggugat Adi Rp 3 miliar.

"Gugatan tersebut tidak ada apa-apanya jika dibandingkan kerugian yang dialami klien saya. Tergugat tidak mempermasalahkan tuntutan kami dalam tahap jawab-jinawab. Mereka tidak ada upaya menggugat balik jika merasa menderita kerugian. Selain perdata, kami menggugat perkara pidana juga," paparnya.

Berita Rekomendasi

Disinggung mengenai pemantik pembatalan pernikahan, dia menyebut tidak ada kaitannya dengan pertengkaran antara penggugat dan tergugat.

"Pertengkaran yang dijadikan dasar mereka (tergugat) untuk memutuskan batal menikah adalah pertengkaran famili dengan famili (calon mertua dengan calon mertua)," ucapnya.

Dia menyebut, karena segala hal pendukung resepsi terpesan dan seribu undangan bagi tamu telah tersebar, resepsi pernikahan tetap digelar. Namun, konsep acaranya diubah menjadi tasyakuran.

Pilu, di atas kuade, Aurilia tidak didampingi calon mempelai pria.

"Klien saya berupaya tegar meski menelan pil pahit saat acara tasyakuran. Dia menanggung malu, di antara tiga ratus tamu yang hadir di acara adalah kerabat dekat permukiman. Klien saya tergugat sama-sama tinggal di Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo," ujarnya.

Didampingi kuasa hukum, Aurilia Putri Cristyn (20) dan Adi Suganda (23) mengikuti proses persidangan di PN Kelas II Probolinggo, Kamis (19/1/2023).
Didampingi kuasa hukum, Aurilia Putri Cristyn (20) dan Adi Suganda (23) mengikuti proses persidangan di PN Kelas II Probolinggo, Kamis (19/1/2023). (TRIBUNJATIM.COM/Danendra Kusuma)

Baca juga: 2 Pemeran Video Viral Parakan 01 Batal Nikah, Korban Menolak, Terus Menangis dan Masih Ingin Sekolah


Penjelasan pihak Adi

Sementara itu, Kuasa Hukum Adi, Hari Musahidin menjelaskan pembatalan nikah ini sebelumnya sudah dibicarakan dengan pihak penggugat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas