Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cerita Wanita Gugat Calon Suami Rp 3 M karena Batal Nikah, Menanggung Malu Depan 300 Tamu Undangan

Berikut cerita wanita gugat calon suaminya sendiri agar membayar ganti rugi sebanyak Rp 3 miliar gara-gara batal nikah.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Cerita Wanita Gugat Calon Suami Rp 3 M karena Batal Nikah, Menanggung Malu Depan 300 Tamu Undangan
Pixabay
Ilustrasi menikah - Berikut cerita lengkap seorang wanita di Kota Probolinggo, Jawa Timur, yang gugat calon suami dengan minta ganti rugi Rp 3 miliar gegara batal nikah. 

TRIBUNNEWS.COM - Cerita seorang wanita gugat calon suaminya sendiri agar membayar ganti rugi sebanyak Rp 3 miliar terjadi di Kota Probolinggo, Jawa Timur.

Kasus ini melibatkan Aurilia Putri Cristyn (20) sebagai penggugat dan Adi Suganda (23) sebagai tergugat.

Aurilia menggugat Adi bukan tanpa alasan.

Keduanya diketahui terlibat permasalahan menjelang detik-detik pernikahan mereka.

Akibatnya, Aurilia harus menanggung malu di hadapan 300 tamu undangan.

Ditambah pihak keluarga Aurilia merasa dirugikan karena telah mengeluarkan biaya yang tak sedikit untuk persiapan acara pernikahan yang batal.

Baca juga: Batal Nikah Gara-gara Uang Rp 700 Ribu, Bekas Calon Mempelai Wanita Akhirnya Muncul di Kantor Polisi

Gugatan perdata diajukan Aurilia dan keluarga bersama kuasa hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Probolinggo, pada Selasa (13/9/2022). Gugatan ini terdaftar dengan Nomor Perkara : 25/Pdt.G/2022/PN.Pbl.

Berita Rekomendasi

Penggugat meminta ganti rugi kepada tergugat Adi sebesar Rp 3 miliar.

Proses persidangan perkara perdata ini masih bergulir. Pada Kamis (19/1/2023), persidangan ketujuh dilangsungkan dengan agenda mendengarkan keterangan tiga saksi, jasa rias, dekorasi dan fotografer dari penggugat.

Persidangan itu dipimpin oleh Hakim Ketua Boy Jefry Paulus Simbiring.

Kuasa Hukum Aurilia, Mulyono mengatakan upaya hukum ini didasarkan pada Pasal 1338 KUHPerdata, Yurisprudensi Nomor 4 Tahun 2018, Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1051 Tahun 2014 dan Yurisprudensi Nomor 580 Tahun 2016.

Merujuk pada itu, bahwa pemutusan perjanjian sepihak termasuk perbuatan melanggar hukum.

"Pernikahan antara penggugat dan tergugat sudah terdaftar di KUA. Tapi dibatalkan tiba-tiba oleh tergugat. Pembatalan pernikahan yang sudah terdaftar di KUA harus melalui peradilan. Tak bisa serta merta dibatalkan begitu saja. Maka dari itu kami melakukan upaya hukum," katanya.

Mulyono menegaskan pembatalan pernikahan ini tanpa melalui musyawarah alias sepihak keinginan tergugat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas