Kronologi Tukang Becak Bobol Rekening Rp 320 Juta, Uang Tak Diganti Bank hingga BCA Digugat Perdata
Pelaku berhasil menguras rekening korban, karena memiliki kartu ATM, buku tabungan, KTP, dan mengetahui PIN ATM korban.
Editor: Muhammad Zulfikar
BCA Tidak akan Mengganti
Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja memberikan penjelasan terkait kasus uang nasabah BCA Muin Zachry yang diambil oleh tukang becak bernama Setu, senilai Rp 320 juta di Surabaya, Jawa Timur.
Menurut Jahja, Bank BCA tidak akan mengganti rugi uang nasabahnya. Sebab, hal tersebut masuk dalam kelalaian nasabah sendiri. Pasalnya, kartu tanda penduduk (KTP) bahkan PIN ATM Muin telah diketahui oleh Setu.
"Disini sudah jelas, uang nasabah tidak diganti karena tidak menjaga keamanan. KTP, Pin dan buku tabungan nasabah yang kurang dijaga," kata Jahja saat dihubungi Tribunnews, Senin (23/1/2023).
Baca juga: Ramai Penipuan Grup Telegram Mengaku dari BCA, Kenali Modus dan Cara Menghindarinya!
Jahja juga menyampaikan, wajah Setu dinilai mirip dengan Muin. Bahkan, teller Bank BCA pun sempat terkecoh hingga akhirnya Setu berhasil membawa uang Rp 320 juta milik Muin.
Jahja menegaskan, atas kejadian ini pihaknya mengimbau nasabah untuk menjaga keamanan rekeningnya. Dia pun enggan mengevaluasi standar operasional prosedur (SOP) yang sudah diberlakukan pada teller Bank BCA.
"Teller tidak salah, semua dokumen asli, wajah penipu mirip nasabah. Nasabah pun terkejut saat lihat penipu kok mirip dia. Jadi jangan tambah yang bikin nasabah lain yang susah karena repot tambahan SOP," ujar Jahja.
Digugat Perdata
Gugatan akan dilayangkan keluarga Muin Zachry kepada Bank Central Asia (BCA).
Muin Zachry merupakan pemilik rekening yang saldonya dikuras tukang becak di Surabaya.
Atas kasus itu, dia berencana menggugat BCA secara perdata.
Keluarga juga akan melaporkan dugaan perbuatan pidana teller BCA Cabang Jalan Indrapura yang memproses penarikan uang sejumlah Rp 320 juta tanpa sepengetahuan pemilik rekening yang sebenarnya.
"Kita akan somasi. Jika tidak direspons, kita siapkan gugatan perdata dan laporan pidana untuk teller BCA yang memproses penarikan uang," kata Dewi Mahdalia, anak kedua Muin Zachry yang juga kuasa hukum Muin Zachry dalam kasus ini, saat dihubungi, Senin (23/1/2023).
Dia menyayangkan bahwa kasus tersebut terjadi pada sebuah bank swasta yang terkenal.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.