Kronologi Tukang Becak Bobol Rekening Rp 320 Juta, Uang Tak Diganti Bank hingga BCA Digugat Perdata
Pelaku berhasil menguras rekening korban, karena memiliki kartu ATM, buku tabungan, KTP, dan mengetahui PIN ATM korban.
Editor: Muhammad Zulfikar
"Masak pegawai Bank BCA yang notabene seorang sarjana kalah sama tukang becak yang tidak sekolah," ucapnya.
Berdasarkan materi dakwaan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Surabaya, ada Rp 320 juta uang milik Muin yang dikuras Setu dan Thoha.
Baca juga: Layanan m-BCA Gangguan, Nasabah Tumpahkan Keluhan di Media Sosial
Keduanya kini diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.
Menurut Dewi, Thoha adalah salah satu penghuni rumah kos milik ayahnya di Jalan Semarang, Surabaya.
"Ngakunya kerja sopir. Thoha belum sepekan tinggal di rumah kos milik ayah saya," kata dia.
Pada hari kejadian, ayahnya sadar saat membuka dompet bahwa kartu ATM-nya tidak ada, termasuk KTP. Buku tabungan BCA saat dicari di lemari juga tidak ada. Setelah tahu kartu ATM dan buku tabungannya hilang, Muin pun pergi ke BCA terdekat dari rumahnya.
"Pihak bank saat itu menginformasikan telah terjadi transaksi penarikan besar-besaran dari rekeningnya di Kantor Bank BCA Cabang Jalan Indrapura Surabaya," terang Dewi.
Berdasarkan informasi tersebut, Muin langsung pergi ke Kantor BCA Cabang Jalan Indrapura untuk memastikan kebenarannya.
"Setelah itu bapak saya langsung lapor ke Polrestabes Surabaya. Sementara Thoha sudah menghilang," ujarnya.
Menurut Dewi, kejadian tersebut sangat cepat.
Sejak kartu ATM dicuri, sampai laporan penarikan uang, hanya sekitar 15-20 menit saja.
Dewi mengaku tidak tahu bagaimana Thoha bisa mengetahui nomor PIN ATM milik ayahnya.
"Soal bagaimana Thoha bisa mengetahui pin ATM, saya tidak tahu," ucapnya.
Berdasarkan materi dakwaan yang disusun jaksa, Thoha memanfaatkan jasa seorang tukang becak bernama Setu untuk menarik hampir seluruh uang Muin dari rekening BCA.
Baca juga: KRONOLOGI Oknum Polisi Bobol ATM di Lubuklinggau, Ketagihan Judi Online, Aksinya Kepergok Warga
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.