Kronologi Tukang Becak Bobol Rekening Rp 320 Juta, Uang Tak Diganti Bank hingga BCA Digugat Perdata
Pelaku berhasil menguras rekening korban, karena memiliki kartu ATM, buku tabungan, KTP, dan mengetahui PIN ATM korban.
Editor: Muhammad Zulfikar
Setu dan Thoha bukan teman dekat, keduanya baru kenal beberapa saat.
Thoha memilih Setu karena tubuh dan wajahnya hampir sama dengan pemilik rekening Muin Zachry.
Kepada Setu, Thoha beralasan dan membujuk serta meminta tolong untuk mencairkan uang milik ayahnya yang sedang sakit.
Berhasil menarik uang ratusan juta rupiah dari rekening Muin, Setu diberi uang tunai Rp 5 juta sebagai ucapan terima kasih.
Thoha dan Setu didakwa melanggar Pasal 363 KHUP tentang Pencurian.
Mengenai kasus tersebut, pihak BCA menjelaskan, petugas telah melakukan verifikasi transaksi, antara lain dengan verifikasi personal identification number (PIN) kartu ATM nasabah.
EVP Corporate Communication and Social Responsibility BCA, Hera F. Haryn, melalui keterangan tertulis, menjelaskan, penarikan dana juga dilengkapi KTP asli, buku tabungan asli, serta kartu ATM.
"Bagi kami, keamanan data nasabah merupakan prioritas utama. Oleh karenanya, kami menyarankan agar nasabah senantiasa mengamankan data sebaik mungkin untuk mencegah hal-hal tidak diinginkan," katanya.
"Kasus dimaksud saat ini sedang dalam proses persidangan di pengadilan. Kami yakin dan percaya bahwa sistem peradilan dan fungsi penegakan hukum dapat memberikan keadilan," ujar dia.
"Selanjutnya kami mengimbau seluruh nasabah BCA untuk tidak memberikan data yang bersifat rahasia kepada pihak mana pun, termasuk kerabat dan orang terdekat mengenai PIN, OTP, password, dan lainnya," lanjut dia. (Tribunnews.com/Kompas.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.