Kata Pakar dan Psikolog soal Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo, Orang Tua Wajib Awasi Gadget Anak
Berikut ini kata pakar dan psikolog soal kasus pembunuhan siswi SMP di Sukoharjo, Jawa Tengah.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Sri Juliati
TribunSolo.com/Anang Maruf
Garis polisi dipasang di lokasi ditemukannya Siswi SMP yang diduga tewas dibunuh di Desa Pandeyan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo. - Berikut ini kata pakar dan psikolog soal kasus pembunuhan siswi SMP di Sukoharjo, Jawa Tengah.
"Pelaku sempat membanting korban hingga terjatuh, dan korban sempat melawan, dikarenakan korban sudah kehabisan darah pelaku langsung menghabisi nyawa korban," lanjutnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijatuhi Pasal 340 KUH Pidana atau Pasal 338 KUH pidana atau pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP atau Pasal 80 ayat (3) UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.
(Tribunnews.com, Renald)(TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari/Anang Ma'ruf Bagus Yuniar)