Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral Pengemudi Innova Kabur Usai Isi BBM di SPBU Banjarmasin, Kronologi hingga Nasibnya Kini

Fakta-fakta pengemudi mobil Toyota Innova kabur usai mengisi BBM di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Penulis: Daryono
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Viral Pengemudi Innova Kabur Usai Isi BBM di SPBU Banjarmasin, Kronologi hingga Nasibnya Kini
Kolase Tribunnews
Viral pria pengemudi Innova kabur usai mengisi BBM di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 

3. Kedapatan bawa narkoba, dijerat pasal berlapis

Setelah diperiksa polisi, pengemudi Innova itu diketahui bernama M Syaifullah.

Pria 24 tahun itu merupakan warga Sungai Ulin Kota Banjarbaru, Kalsel. 

Dari pemeriksaan polisi, pria itu kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu. 

“Setelah tersangka di cek, ternyata ia kedapatan membawa sabu-sabu beserta alat hisapnya,” ungkaop Kompol M Noor Chaidir.

Kini, M Syaifullah harus berurusan dengan hukum dan dijerat pasal berlapis. 

Selain dijerat pasal soal narkotia, ia juga dijerat pasal terkait penganiayaan dan melawan petugas. 

Berita Rekomendasi

“Pidana lainnya juga dibuatkan laporan kemarin sore terkait penganiayaan dan melawan petugas,” kata Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian, Rabu (25/1/2023), dikutip dari Banjarmasin Post

Adapun beber dia, pasal yang diterapkan atas laporan tersebut yakni pasal 351 dan 212.

Untuk korban sendiri katanya masih belum dimintai keterangan lebih lanjut.

Baca juga: Seorang Anggota Keluarga Wowon Lolos dari Target Pembunuhan Setelah Kabur ke Luar Negeri Jadi TKW

Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko menyampaikan sesuai surat edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010, pelaku tertangkap tangan dengan barang bukti ditemukan narkoba kelompok metamphetamine.

“Ditemukannya di dalam hoodie atau dalam jaketnya, dengan berat dibawah 1 gram. Maka perlu dilakukan Observasi ke BNNK, sehingga setelahnya kita dapat melakukan langkah lanjut, yakni gelar perkara untuk penerapan pasal yang disangkakan terhadap diduga tersangka,” ujarnya. 

(Tribunnews.com/Daryono) (Banjarmasin Post/Rifki Soelaiman)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas