Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Samanhudi Beri Informasi Kondisi Rumah Dinas Wali Kota Blitar ke Perampok, Bantah Isu Balas Dendam

Mantan Wali Kota Blitar menjadi tersangka kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar.

Penulis: Nuryanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Samanhudi Beri Informasi Kondisi Rumah Dinas Wali Kota Blitar ke Perampok, Bantah Isu Balas Dendam
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Eks Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar saat digelandang oleh Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar, di Mapolda Jatim, Jumat (27/1/2023). Mantan Wali Kota Blitar menjadi tersangka kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar. 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Wali Kota Blitar, M Samanhudi Anwar, menjadi tersangka kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Santoso.

M Samanhudi Anwar diduga kuat menjadi otak aksi perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar di Jalan Sudanco Supriyadi, Sananwetan, Kota Blitar, Senin (12/12/2022) lalu.

M Samanhudi Anwar dikabarkan ditangkap oleh anggota Tim Jatanras Polda Jatim di sebuah kawasan pusat olahraga di Kota Blitar, Jawa Timur, Jumat (27/1/2023) dini hari.

"Benar tersangka baru berinisial S (M Samanhudi Anwar)" ungkap Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto, di Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Jumat, dikutip dari TribunJatim.com.

Hingga kini, tersangka kasus perampokan tersebut berjumlah enam orang.

Adapun tiga orang tersangka yang berhasil ditangkap yakni Mujiadi (54), Asmuri, dan Ali.

Sementara, dua tersangka lain yang masih dalam pengejaran yakni Okky Suryadi (35) dan Medy Afriyanto (35).

Berita Rekomendasi

Lantas, apa peran M Samanhudi Anwar?

Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto, membenarkan M Samanhudi Anwar ditangkap sebagai tersangka dalam kasus perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar.

Toni Harmanto menjelaskan, M Samanhudi Anwar bekerja sama dengan pelaku lain saat masih berada dipenjara.

Seperti diketahui, Samanhudi baru keluar dari Lapas Sragen pada Senin (10/10/2022).

Baca juga: Terlibat Perampokan Wali Kota Blitar, Ini Peran Samanhudi Anwar hingga Responsnya Soal Balas Dendam

Samanhudi menjalani hukuman atas kasus suap sejak 2018 silam.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, Samanhudi bekerja sama dengan pelaku lainnya saat mereka berada di satu lapas yang sama."

"Termasuk di dalamnya juga membeberkan letak sejumlah barang yang dicuri," ungkap Toni Harmanto, Jumat, dilansir Surya.co.id.

Mantan Wali kota Blitar, M Samanhudi Anwar ditangkap dan ditetapkan tersangka dengan dugaan menjadi otak perampokan rumah dinas Wali kota Blitar, Santoso yang terjadi pada 12 Desember 2022 lalu.
Mantan Wali kota Blitar, M Samanhudi Anwar ditangkap dan ditetapkan tersangka dengan dugaan menjadi otak perampokan rumah dinas Wali kota Blitar, Santoso yang terjadi pada 12 Desember 2022 lalu. (Tribun Jatim/Luhur Pambudi)

Hal senada disampaikan Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto.

Totok mengatakan, Samanhudi merupakan penyuplai informasi terhadap lima orang tersangka eksekutor perampokan tersebut.

"Tadi pagi telah dilaksanakan penangkapan terhadap mantan Wali Kota Blitar berinisial S yang dikenakan Pasal 365 Juncto pasal 56 KUHP berkaitan dengan membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan berkaitan dengan lokasi termasuk waktu dan kondisi rumah Dinas Wali Kota Blitar," katanya, Jumat, seperti diberitakan TribunJatim.com.

Baca juga: Profil Samanhudi Anwar, Eks Wali Kota Blitar Tersangka Perampokan, Baru Keluar Bui karena Kasus Suap

Namun, menurut Totok, Samanhudi tidak memperoleh pembagian uang hasil rampokan tersebut.

"Tidak (menerima apapun). Karena Pasal 56 di ayat 2 dia memberikan bantuan dalam hal memberi keterangan delik di bantuan terhadap tindakan pidana," jelasnya.

Respons Samanhudi soal Isu Balas Dendam

Samanhudi akhirnya digelandang oleh anggota Tim Jatanras Polda Jatim.

Samanhudi terus menundukkan kepala dengan posisi kedua pergelangan tangannya diborgol, selama menyusuri jalan di depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Jumat.

Kepada awak media, Samanhudi menampik adanya faktor balas dendam atas keterlibatannya dalam kasus perampokan tersebut.

"Opo (apa), saya enggak tahu. Saya enggak tahu."

"Sopo sing (siapa yang) balas dendam?" ucap Samanhudi, Jumat, dikutip dari Surya.co.id.

Baca juga: Mantan Wali Kota Blitar Ditangkap, Terbukti Terlibat Kasus Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar

Rekaman CCTV diduga rumah Wali Kota Blitar saat dirampok, mobil berpelat merah tampak masuk. Mantan Wali Kota Blitar, M Samanhudi Anwar, menjadi tersangka kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Santoso.
Rekaman CCTV diduga rumah Wali Kota Blitar saat dirampok, mobil berpelat merah tampak masuk. Mantan Wali Kota Blitar, M Samanhudi Anwar, menjadi tersangka kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Santoso. (Tangkap Layar Instagram)

Perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar

Wali Kota Blitar Santoso mengalami perampokan di rumah dinasnya pada 12 Desember 2022.

Dalam perampokan yang dialaminya, Santoso beserta istri juga mengalami kekerasan lantaran disekap oleh pelaku.

Pelaku dilaporkan masuk dari pintu sebelah barat dan langsung menyekap tiga penjaga di pos penjagaan.

Baca juga: Eks Walkot Blitar Ditangkap, Diduga Kuat jadi Otak Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar

Setelah itu, pelaku masuk ke dalam rumah dinas dan menyekap Wali Kota Blitar bersama istri di kamar.

"Pelaku sempat menyekap beliau (Wali Kota Blitar bersama istri) dan tiga penjaga."

"Tapi, kondisi Wali Kota dan istri saat ini baik-baik saja," ujar Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono.

Pelaku perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar diperkirakan berjumlah empat sampai lima orang.

Kawanan perampok menggasak uang tunai dan perhiasan dari Rumah Dinas Wali Kota Blitar.

Uang tunai yang digasak pelaku dari Rumah Dinas Wali Kota Blitar sekitar Rp 400 juta.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJatim.com/Luhur Pambudi) (Surya.co.id/Akira Tandika Paramitaningtyas)

Berita lain terkait Perampokan di Rumah Wali Kota Blitar

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas