Samanhudi Otak Pelaku Perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar Resmi Ditahan Usai Diperiksa 12 Jam
Samanhudi akhirnya resmi ditahan di Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Mapolda Jatim setelah diperiksa penyidik selama 12 jam.
Editor: Dewi Agustina
Hasil pemeriksaan sementara, Samanhudi diduga memberikan informasi kepada para tersangka perampokan tentang keberadaan tempat penyimpanan uang dan waktu yang baik untuk melakukan perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.
Hal itu dilakukan saat Samanhudi dan para tersangka menghuni lembaga pemasyarakat yang sama pada tahun 2020.
Apakah Samanhudi otak atau aktor intelektual perampokan itu?
Toni mengatakan bahwa Samanhudi akan dijerat pasal 55 dan 56 KUHP sebagai pelaku yang turut membantu perampokan tersabut.
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan, tersangka merupakan penyuplai informasi terhadap lima orang tersangka eksekutor perampokan tersebut.
Artinya Samanhudi memberikan informasi mengenai keberadaan uang, tata letak, situasi keamanan rumah dinas, hingga jalur pelarian seusai mereka menjalankan aksi perampokan.
Hal itu dilakukan saat Samanhudi bersama tersangka lain, sama-sama menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan di Jawa Tengah selama Agustus 2020 hingga Februari 2021.
Semua informasi tersebut disampaikan oleh Samanhudi kepada dua orang tersangka lain yang bertindak sebagai eksekutor perampokan, yakni Mujiadi dan Asmuri, teman sesama mendekam di lapas tersebut, pada Agustus 2020 hingga bulan Februari 2021.
Setahun kemudian, pada Desember 2022, setelah keduanya; Asmuri dan Mujiadi, keluar dari lapas dengan status pembebasan bersyarat, aksi perampokan tersebut dijalankan, melibatkan tiga orang tersangka lain, yakni Ali, Okky Suryadi, dan Medy Afriyanto.
"Di sana mereka ketemu dan memberikan informasi. Selanjutnya oleh saudara M dan lima orang itu dilakukan curas di bulan Desember 2022," ujarnya di Lobby Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Jumat (27/1/2023).
Atas perannya itu, Totok menegaskan, tersangka M Samanhudi Anwar dikenai Pasal 365 Jo Pasal 56 Ayat 2 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara empat tahun, atas aksi kejahatan perampokan tersebut.
"Tadi pagi telah dilaksanakan penangkapan terhadap mantan Wali Kota Blitar berinisial S yang dikenakan Pasal 365 Juncto pasal 56 Kuhp berkaitan dengan membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan berkaitan dengan lokasi termasuk waktu dan kondisi rumah Dinas Wali Kota Blitar," ujarnya di Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Jumat (27/1/2023).
Tak Terima Uang Hasil Rampokan
Disinggung mengenai jumlah uang hasil rampokan yang diterima oleh tersangka Samanhudi.
Totok menerangkan, tersangka Samanhudi tidak memperoleh pembagian uang hasil rampokan tersebut sama sekali.
"Tidak (menerima apapun). Karena Pasal 56 di Ayat 2 dia memberikan bantuan dalam hal memberi keterangan delik dibantuan terhadap tindakan pidana," pungkasnya.
Disinggung adanya motif balas dendam yang menjadi latar belakang Samanhudi, Totok mengaku masih mendalami.
Termasuk juga apakah perampokan ini didanai oleh Samanhudi.
"Yang pasti dia memberikan keterangan informasi dari kondisi rumah korban," katanya.
Seperti diketahui, Samanhudi pernah menjalani hukuman pidana penjara selama 4 tahun 4 bulan di LP Sragen, Jawa Tengah.
Samanhudi bebas bersyarat, dan kebebasannya disambut keluarga dan para pendukungnya di rumahnya, Jalan Kelud, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar, Senin (10/10/2022) malam.
Sesampai di jalan depan rumahnya, Samanhudi turun dari mobil lalu menyalami para warga yang sudah menunggu di lokasi.
Samanhudi yang menjabat Wali Kota Blitar selama dua periode (2010-2015 dan 2015-2020) itu sempat berorasi dan menyapa para warga di depan rumahnya.
Samanhudi mengatakan sudah menjalani hukuman pidana penjara selama 4 tahun 4 bulan.
Ia menjalani hukuman pidana penjara di tiga Lembaga Pemasyarakatan (LP), yaitu LP Medaeng Sidoarjo, LP Blitar, dan terakhir di LP Sragen (Jawa Tengah).
"Saya pulang lancar-lancar aja. Kepulangan saya tetap ada permainan politiknya, padahal itu tidak baik untuk pendidikan demokrasi ke depannya," kata Samanhudi.
Samanhudi mengatakan, sesuai aturan seharusnya sudah bebas dua bulan lalu.
"Seharusnya dua bulan lalu saya sudah balik ke Blitar. Saya ikut prosedur. Saya dapat PB (pembebasan bersyarat) hanya satu bulan," ujarnya.
Setelah bebas, Samanhudi mengaku akan terjun lagi ke politik. Untuk sementara, ia akan melakukan evaluasi arah politik. "Saya akan terjun ke politik, karena saya dizalimi oleh politik. Saya akan balas dendam. Kalau partai nanti dulu, saya akan berlayar," ujarnya. (samsul hadi)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul TAMPANG Samanhudi Pakai Baju Tahanan usai Diperiksa 12 Jam, Ini Kata Tersangka Perampokan Wali Kota