Kuasa Hukum Samanhudi Ajukan Praperadilan, Sebut Kliennya Belum Pernah Diperiksa Tapi Jadi Tersangka
Tim kuasa hukum mantan Wali Kota Blitar, M Samanhudi Anwar mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka Samanhudi oleh Polda Jatim.
Editor: Dewi Agustina
Polda Jatim langsung menetapkan Samanhudi sebagai tersangka dalam kasus itu.
Kronologis Penangkapan
Samanhudi Anwar, eks Wali Kota Blitar menjadi tersangka perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Jawa Timur, Santoso.
Diketahui kejadian perampokan terjadi pada 12 Desember 2022 lalu.
Selain Samanhudi Anwar, polisi telah menetapkan tersangka terhadap lima orang lainnya.
Tiga orang tersangka yang berhasil ditangkap, yakni Mujiadi (54), Asmuri, dan Ali.
Sementara, dua tersangka lain yang masih dalam pengejaran, yakni Okky Suryadi (35) dan Medy Afriyanto (35).
Samanhudi Anwar ditangkap anggota Tim Jatanras Polda Jatim di sebuah kawasan area pusat olahraga di Kota Blitar, Jumat (27/1/2023) sekira pukul 11.00 WIB.
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto membenarkan terkait penangkapan Samanhudi Anwar.
"S ditangkap di salah satu tempat olahraga di Blitar," ujarnya di Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Jumat (27/1/2023).
Sementara itu, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono mengatakan Samanhudi Anwar ditangkap saat sedang futsal.
Baca juga: Perjalanan Eks Wali Kota Blitar Samanhudi dari Tersangka KPK Hingga Terlibat Perampokan Usai Bebas
Rupanya dalam proses penangkapan Samanhudi, polisi melakukan pengintaian selama 22 hari, dilansir Surya.co.id.
AKBP Lintar Mahardono mengaku petugas sempat kehilangan jejak Samanhudi di tengah proses pengintaian.
Akhirnya, terpaksa petugas menerapkan prosedur dan mekanisme khusus untuk kembali menemukan keberadaan tersangka.