Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terciduk Berzina dengan Kepsek, Nasib Bu Guru PPPK di Tulungagung Ini di Ujung Tanduk

MSR, wanita berumur 39 tersebut kepergok satu kamar dengan sang kepala sekolah S (50) di sebuah hotel Trenggalek, Jawa Timur.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Terciduk Berzina dengan Kepsek, Nasib Bu Guru PPPK di Tulungagung Ini di Ujung Tanduk
Dokumen Polres Trenggalek
Proses evakuasi jenazah S, ASN Tulungagung dari salah satu hotel di Trenggalek. (Istimewa) 

Sebelumnya, Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo meminta MSR tak diperbolehkan mengajar dulu.

Maryoto sudah memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga untuk mengistirahatkan MSR sementara.

Baca juga: Berdalih Takut Ketahuan Punya Anak Hasil Zina, Sepasang Kekasih di Kota Batu Tega Buang Bayinya

"Saya sudah perintahkan, mungkin aplikasi di lapangan belum sampai ke sana (berhenti mengajar sementara)," ungkap Bupati Maryoto, Senin (30/1/2023).

Lanjut bupati, skorsing ini diberlakukan agar tidak menuai gejolak di masyarakat.

Apalagi pelanggarannya masuk kategori berat, sehingga harus ada sanksi.

Namun, kepastian sanksi ini akan diputuskan lewat kajian Bagian Hukum.

"Yang penting berhenti sementara dulu. Kalau tidak ada guru pengganti, kami carikan," sambung Maryoto.

BERITA TERKAIT

Siapa sebenarnya MSR?

MSR adalah guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Masa berlaku kontrak adalah dua tahun, dan akan dilakukan evaluasi untuk pertimbangan perpanjangan atau putus kontrak.

Saat ini, masa kerja MSR belum ada satu tahun, namun kini bisa terancam diputus di tengah jalan.

"Kalau memang aturannya mengharuskan putus kontrak, kami akan lakukan. Makanya perlu kajian lebih dulu," tegas Maryoto.

Meski demikian, Bupati Maryoto mengaku mengedepankan pembinaan.

Setidaknya MSR cukup diberikan sanksi administrasi, tidak sampai pemutusan kontrak.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas