Terciduk Berzina dengan Kepsek, Nasib Bu Guru PPPK di Tulungagung Ini di Ujung Tanduk
MSR, wanita berumur 39 tersebut kepergok satu kamar dengan sang kepala sekolah S (50) di sebuah hotel Trenggalek, Jawa Timur.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM -- MSR oknum guru di Besuki, Tulungagung, Jawa Timur yang terciduk berzina dengan kepala sekolahnya kini berada di ujung tanduk.
MSR, wanita berumur 39 tersebut kepergok satu kamar dengan sang kepala sekolah S (50) di sebuah hotel Trenggalek, Jawa Timur.
Sayangnya nasib mereka apes setelah S meninggal dunia saat mereka tengah berhubungan intim dengan bukan pasangan resminya di hotel tersebut.
Baca juga: Sosok Kompol D Diduga Selingkuh dengan Nur Penumpang Mobil Audi A8, Kini Dipatsuskan
Kini MSR hanya bisa melihat masa depan karirnya hancur, gara-gara perbuatannya itu.
Guru MSR tak hanya dilarang mengajar, tapi juga harus bersiap-siap menerima sanksi kepegawaian yang lebih berat.
Menurut Kabid Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dindikpora Tulungagung, Muhammad Ardian Candra, pada Senin (30/1/2023) SMR diperiksa.
"Hari ini dimintai keterangan terkait kejadian tersebut," terang Candra.
Lanjutnya, MSR dipastikan tidak mengajar lagi untuk sementara waktu.
Hal ini seperti arahan bupati, untuk memberikan skorsing kepada MSR setelah kejadian ini terungkap.
Dindikpora menempatkan MSR di UPT dinas yang ada di Kecamatan Besuki.
"Beliau untuk sementara ditempatkan di UPT sampai ada putusan terkait kasus ini," ungkap Candra.
Baca juga: Penumpang Mobil Audi yang Tabrak Selvi Diduga Selingkuh dengan Kompol D, Jalin Hubungan sejak 2022
Selepas pemeriksaan, Dindikpora membentuk tim bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Inspektorat.
Tim ini nantinya yang akan merumuskan hukuman kepada MSR.
Rekomendasi hukuman ini akan disampaikan ke Bupati selaku pembina kepegawaian di daerah.