Pelaku Pembunuhan di Sukoharjo Terancam Dijerat Pasal Tambahan, Istrinya Buat Laporan Kasus KDRT
Setelah menjadi tersangka kasus pembunuhan, Nanang tercancam terkena pasal tambahan. Istri Nanang datang ke Polres Sukoharjo untuk melaporkan suaminya
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Pelaku pembunuhan siswi SMP di Sukoharjo, Jawa Tengah, Nanang Trihartanto terancam dijerat pasal tambahan setelah dilaporkan istrinya terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Selain itu, Nanang juga dilaporkan memaksa istrinya menjual diri hingga melakukan pelecehan ke ibu mertua.
Istri Nanang berinisial N telah mendatangi Polres Sukoharjo untuk melaporkan perbuatan Nanang, Jumat (3/2/2023).
N sebelumnya sempat melarikan diri ke Kalimantan pada 9 Januari 2023 karena tidak kuat dengan perilaku suaminya.
Ia berterima kasih kepada Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan yang telah memulangkannya ke rumah.
Baca juga: Wanita Berusia 19 Tahun di Situbondo Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkan, Jasad Bayi Dibuang ke Parit
Setelah Nanang ditahan dan menjadi tersangka pembunuhan, N akan mengajukan gugatan cerai.
Menurut N, dirinya sudah tidak peduli dengan hukuman yang nanti akan diterima Nanang meskipun itu hukuman mati.
"Untuk hukuman pelaku saya manut proses hukum yang berlaku."
"Jika nantinya hukuman mati, saya tidak peduli lagi, dan saya akan menggugat cerai Nanang," tegasnya, Jumat, dikutip dari TribunSolo.com.
Sementara itu, Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menjelaskan petugas akan mendalami kesaksian dari N.
"Tentunya keterangan yang di berikan N nanti kami dalami, dan akan kami selidik lebih lanjut, " paparnya.
Sampai saat ini, petugas masih mengumpulkan sejumlah barang bukti terkait kasus pembunuhan dan kasus yang baru dilaporkan istrinya.
Dengan laporan dari N, ada kemungkinan Nanang dapat terkena pasal tambahan.
Pelaku Nanang Trihartanto terancam hukuman seumur hidup dan paling berat hukuman mati.