Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terdakwa Penggelapan dan Penipuan, Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty Divonis Bebas

Hakim memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah pembacaan putusan ini

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Terdakwa Penggelapan dan Penipuan, Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty Divonis Bebas
Tribun Jabar/Ahmad Imam Baehaqi
Irfan Suryanagara - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung menjatuhkan vonis bebas bagi mantan Ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanagara dan Istrinya Endang Kusumawaty yang tersandung kasus penipuan dan penggelapan 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung menjatuhkan vonis bebas bagi mantan Ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanagara dan Istrinya Endang Kusumawaty yang tersandung kasus penipuan dan penggelapan.

Vonis dibacakan dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim, Dwi Sugianto.

Beberapa saat usai dinyatakan bebas, Irfan Suryanagara dan Endang yang mengikuti sidang secara daring, terlihat mengangkat tangannya seraya berdoa, dan terlihat meneteskan air matanya.

Terdakwa Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, secara tindak pidana seperti yang didakwakan kesatu pertama oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)

"Membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu pertama, oleh penuntun umum," ujar Dwi, dalam persidangan.

Baca juga: Bersama Istrinya Jadi Tersangka Kasus Penipuan Modus Bisnis SPBU, Siapa Sosok Irfan Suryanagara?

Dwi mengungkapkan, menyatakan terdakwa dalam nomor perkara 912 dan Endang 913, terbukti melakukan perbuatan dalam dakwaan kesatu dan kedua, akan tetapi perbuatan itu bukan tindak pidana, tapi perdata.

Berita Rekomendasi

"Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Menyatakan terdakwa Irfan dan Endang, tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan kumulatif kedua kesatu, atau kedua, atau ketiga," kata Dwi.

Dwi mengungkapkan, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini.

 "Memulihkan hak terdakwa, dalam kemampuan dan kedudukan, serta hak dan martabatnya," tuturnya.

Hakim menjelaskam, untuk barang bukti satu bundel, perkara Irfan nomor 1 sampai 146, dikembalikan kepada JPU untuk pembuktian Endang.

"Untuk terdakwa Endang Kusumawaty,  perkara No 1 sampai 8 dikembalikan kepada saksi Panji Prawiranegara, nomor 9-13 dikembalikan kepada saksi Susi Irmawati," kata Dwi.

Dwi mengatakan, barang bukti nomor 14-15 dikembalikan Sri Sujatmoko, nomor 16-23 dikembalikan kepada saksi Baihaki 

"Nomor, 24 - 80 dikembalikan kepada Stenly Gandawijaya, nomor 81-89 dikembalikan kepada Saksi Sulaiman, dan nomor 90-94 dikembalikan kepada  Endang Kusumawaty," kata dia.

Sedangkan barang bukti, nomor 95 sampai 102 untuk dilaporkan kepada penyidik, gunakan untuk pembukaan blokir, dan nomor 103 dikembalikan kepada Siti Marlisa,  guna pembukaan blokir.

Baca juga: Loyalitas Politisi Demokrat Irfan Suryanagara Mendapat Apresiasi dari Para Kader

"Nomor 104 - 110 dikembalikan pada Endang Kusumawaty, untuk pembukaan blokir, nomor 111-146 tentang perkara ini, biaya perkara di bebankan kepada Negara," katanya.

Setelah Hakim memvonis bebas terdakwa, Dwi, mengungkapkan jika terdapat pihak tidak sependapat dengan putusan tersebut, dipersilahkan untuk melakukan upaya hukum yang ada sesuai dengan perundang-undangan.

Saat hakim bertanya kepada penasehat hukum terkait putusan apakah akan melakukan banding, tim kuasa hukum terdakwa langsung menerimanya. Berbeda dengan jawaban dari JPU, saat ditanya hal itu, tersebut.

"Dipikir-pikir dulu yang mulia," ujar JPU.

Terdakwa mantan Ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanagara dan Istrinya Endang Kusumawaty, yang tersandung kasus penipuan dan penggelapan, divonis bebas
Terdakwa mantan Ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanagara dan Istrinya Endang Kusumawaty, yang tersandung kasus penipuan dan penggelapan, divonis bebas (Tribunjabar.id/Lutfi A Mauludin)

Setelah itu hakim pun menutup persidangan.

Irfan dan istrinya mendekam di bui, lantaran dilaporkan korban berinisial SG.

Keduanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) selama periode 2014-2019.

Keduanya diduga melakukan penipuan dengan cara menjanjikan kerja sama dalam pembelian dan pengelolaan SPBU dan sempat membujuk korban untuk membeli tanah dan rumah sebagai tempat tinggal karyawan SPBU.

"Atas hal tersebut, korban tidak pernah mendapatkan keuntungan sebagaimana yang dijanjikan oleh tersangka dan korban telah mengalami kerugian sebesar Rp 77 miliar," jelas Nurul.

Dalam kasus ini, penyidik juga telah melakukan sejumlah penyitaan barang bukti. Di antaranya, empat unit SPBU di Karawang, Kota Cirebon, Sukabumi dan Pelabuhan Ratu.

Kemudian, penyidik juga menyita dua unit rumah milik tersangka yang terletak di wilayah Bandung dan Cimahi, satu unit villa di Sukabumi, dan satu bidang tanah di Kabupaten Sukabumi.

Nurul mengatakan pihaknya telah memblokir tujuh rekening bank milik tersangka.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS Irfan Suryanagara dan Istri, Terdakwa Penipuan dan Penggelapan, Menangis Divonis Bebas

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas