Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bakal Calon DPD RI Dapil Bengkulu Ditembak Orang Tak Dikenal, LPSK Siap Berikan Perlindungan

LPSK siap lindungi Rahiman Dani, bakal calon DPD RI, korban penembakan di Bengkulu oleh orang tidak dikenal, pada Jumat (3/2/2023) lalu.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Sri Juliati
zoom-in Bakal Calon DPD RI Dapil Bengkulu Ditembak Orang Tak Dikenal, LPSK Siap Berikan Perlindungan
Tribunnews.com/Istimewa
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Maneger Nasution menyebut, LPSK siap memberikan perlindungan kepada Rahiman Dani, bakal calon DPD RI, korban penembakan di Bengkulu oleh orang tidak dikenal. 

TRIBUNNEWS.COM - Bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dapil Bengkulu, Rahiman Dani ditembak orang tak dikenal.

Atas kasus ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap lindungi korban.

Wakil Ketua LPSK RI, Maneger Nasution menjelaskan, pelindungan terhadap Rahiman Dani bisa diberikan sesuai mandat undang-undang yang berlaku dan adanya pengajuan dari korban.

Di sisi lain LPSK juga mengutuk keras aksi penembakan terhadap korban.

"LPSK mengutuk keras peristiwa penembakan tersebut. Tindakan itu sangat tidak berprikemanusiaan," kata Maneger kepada Tribunnews.com, Kamis (9/2/2023).

Maneger kemudian meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut secara profesional, mandiri, dan transparan.

Baca juga: Pria di Malang Tembak Anak Tiri dengan Senapan, Sempat ke Paranormal karena Korban Kebal Senjata

Harapannya aktor intelektualnya dan eksekutornya dapat terungkap dan dihukum secara seadil-adilnya.

Berita Rekomendasi

Hukuman yang berat berfungsi memberikan efek jera dan memberikan peringatan kepada siapa pun berpikir seribu kali untuk melakukan perbuatan serupa.

Ditambah lagi, terkait kasus ini, ada pihak yang mengaitkan dengan perpolitikan karena korban akan melaju di Pemilu 2024 mendatang.

"Mengungkap ke publik siapa pun aktor intelektualnya dan eksekutornya, dan apa pun motifnya, karena korban dan publik berhak untuk tahu (right to know)."

"Negara tidak boleh kalah dan memberi ruang kepada para pelaku pembunuhan. Sebab perbuatan mereka menjadi syiar ketakutan publik," tegas Maneger.

Maneger juga meminta masyarakat terlebih para pendukung korban agar tidak terprovokasi dan main hakim sendiri.

Masyarakat diminta ikut menghadirkan kepercayaan bahwa kepolisian dapat menuntaskan kasus penembakan tersebut secara profesional, transparan, dan imparsial.

Baca juga: Jelang Sidang Vonis, LPSK Ungkap Kondisi Bharada E: Sulit Tidur, Tuntutan JPU Pukulan Bagi Dia

"LPSK tutur berharap pengungkapan kasus tersebut tidak terlalu lama untuk mengantisipasi munculnya sikap pesimisme dan saling curiga di tengah masyarakat," jelas Maneger.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas