Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahasiswi Dibunuh Mantan Pacar Pakai Kloset, Ayah Korban Ungkap Sosok Riko: Pelaku Anak Polisi

Ayah mahasiswi yang dibunuh mantan pacar pakai kloset buka suara. Ungkap sosok pelaku yang disebut sebagai anak anggota kepolisian.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Mahasiswi Dibunuh Mantan Pacar Pakai Kloset, Ayah Korban Ungkap Sosok Riko: Pelaku Anak Polisi
Kolase Tribunnews.com: Engkos Kosasih/TribunBanten.com
(Dari kiri ke kanan) Ayah korban yang menyebut pelaku pembunuhan anaknya merupakan putra anggota kepolisian, foto korban semasa masih hidup, dan pelaku saat memperlihatkan kloset yang digunakan untuk membunuh mantan pacarnya. 

Riko saat itu hendak pulang setelah menyetrum ikan di Sungai Balapunah.

Sedangkan Elisa dalam perjalanan pulang dari tempatnya bekerja.

Riko selanjutnya mengajak pergi Elisa ke Stadion Badak, Kabupaten Pandeglang untuk mengobrol.

Baca juga: Kondisi Psikis Pelaku Pembunuhan Mahasiswi di Pandeglang Disebut Kurang Stabil

Sikat cerita, Riko yang emosi kemudian mencekik Elisa dari arah belakang.

Pelaku lalu menyeret korban ke arah semak-semak sekitar lokasi pembunuhan.

Tanpa belas kasih, Riko kemudian menghantamkan kloset yang kebetulan ada di TKP ke korban hingga tewas.

Riko lalu meninggalkan lokasi dan berhasil ditangkap 1 jam setelah seorang saksi mengetahui aksi pelaku.

BERITA REKOMENDASI

Motif pembunuhan

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton Silitonga membeberkan motif kasus ini.

Riko tega membunuh Elisa dipicu rasa sakit hatinya.

Pelaku menyebut korban sudah selingkuh dan telah memiliki kekasih baru.

Riko dan Elisa diketahui sudah menjalin cinta selama 5 tahun lamanya.

Baca juga: Asmara di Balik Pembunuhan Mahasiswi di Pandeglang, Berawal Dari Bangku SMA Hingga Kado dari Mantan

Pelaku pembunuhan merupakan mantan pacar Elisa Siti Mulyani bernama Riko Arizka (21) warga Kampung Cipacung, Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari.
Pelaku pembunuhan merupakan mantan pacar Elisa Siti Mulyani bernama Riko Arizka (21) warga Kampung Cipacung, Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari. (Engkos Kosasih/TribunBanten.com)

"Mereka ini pacaran, cuma putus. Korban punya pacar lagi, sehingga tersangka sakit hati dan tidak terima

Motifnya sakit hati karena menurut tersangka dia diselingkuhin korban," ujar Shilton, dikutip dari TribunBanten.com.

Kini Riko dijerat pasal pasal 338 Juncto 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Ia terancam penjara paling lama 15 tahun.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunBanten.com/Engkos Kosasih)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas