Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Rektor Unila Sebut Kabiro Perencanaan dan Humas Unila Setiap Tahun Titip Calon Mahasiswa

Karomani menyebut Budi Sutomo telah berbohong di hadapan majelis hakim dalam persidangan

Editor: Erik S
zoom-in Mantan Rektor Unila Sebut Kabiro Perencanaan dan Humas Unila Setiap Tahun Titip Calon Mahasiswa
KOMPAS.COM/TRI PURNA JAYA
Mantan Rektor Unila Prof Karomani saat tiba di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis (26/1/2023) 

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG- Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila ) Karomani menyebut  Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat (BPHM) Budi Sutomo telah berbohong.

Karomani adalah seorang terdakwa kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila.

Baca juga: Kepala Prodi Pascasarjana Unila Serahkan Rp 250 Juta Agar Anaknya Masuk Kedokteran

Karomani menyebut Budi Sutomo telah berbohong di hadapan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Selasa (14/2/2023).

Menjawab pertanyaan Hakim Lingga Setiawan yang menanyakan apakah yang disampaikan saksi Budi Sutomo merupakan kebohongan dan tidak pernah mengatakan orang kaya dipaksa untuk infak LNC.

“Beliau ini Budi Sutomo katanya tidak pernah menitip untuk masuk ke Unila. Padahal hampir setiap tahunnya beliau menitipkan orang untuk dimasukan ke Unila," kata Karomani saat menjawab pertanyaan hakim.

Karomani juga meminta KPK bisa mengusut semua.

"Tidak pernah orang tua mahasiswa itu dikenalkan kepada saya, dan beliau ini main sendiri," ucap Karomani.

Berita Rekomendasi

Sementara Budi Sutomo saat menjadi saksi mengaku pernah menitipkan mahasiswa untuk bisa masuk ke Unila.

Baca juga: Dokter Setor Rp 240 Juta Setelah Cucu Masuk Kedokteran Unila, Uang Titipan Dibelikan Emas 1,4 Kg

Budi Sutomo menjawab, jika pada tahun 2021 ada teman saya ada yang menitipkan kepada saya.

Kemudian saat menjawab pertanyaan JPU KPK yang menanyakan perihal PMB Unila dan apakah dirinya ikut terlibat.

Budi yang duduk sebagai saksi pada sidang lanjutan yang digelar di PN Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung untuk terdakwa Karomani cs mengaku dirinya tidak terlibat di PMB Unila.

Budi mengaku, jika keterlibatannya karena diminta oleh Karomani menerima infak dari orang tua calon mahasiswa baru.

Budi pun mengakui jika dirinya pernah diminta menyimpan uang Rp 400 juta. Hal itu karena stafnya memiliki berangkas.

Baca juga: KPK Eksekusi Penyuap Rektor Unila ke Lapas Bandar Lampung

Menjawab pertanyaan hakim tentang alasan dirinya meminjam KTP stafnya. Budi menjawab hal itu agar tidak kena pajak. Sebab jika menyimpang di atas Rp 500 juta kena pajak.

Budi pun menyebut uang yang disimpannya merupakan uang terdakwa Karomani yang bersumber dari infak. Total uang infak yang terkumpul, kata dia, mencapai Rp 2,2 miliar.

"Rektor juga minta saya menghubungi dokter Ruskandi, Asep Sukohar, Wayan dosen FKIP Unila, dr Evi, Tugiyono, Evi Daryanti, Mardiana," kata Budi dalam keterangannya.

Dalam keterangannya saat menjadi saksi, Budi menyebutkan jika uang yang terkumpul tersebut ada yang dari Warek Bidang umum dan Keuangan Rp 650.

Kemudian dari orang tua mahasiswa bernama Evi Kurniawati Rp 100 juta. Kemudian dari Evi Daryanti, PNS di Pemkab Tulangbawang sebesar Rp 150 juta. Juga ada dari orang tua mahasiswa yang bernama Ema Rp 200 juta.

Baca juga: Mantan Rektor Universitas Riau Akui Titip 111 Mahasiswa ke Unila: 92 Orang Diterima

Orang tua mahasiswa yang bernama Mardiana sebesar Rp 100 juta. Lalu, dari Tugiyono sebesar Rp 250 juta.

Budi juga menyebut uang yang terkumpul juga ada yang didapatkan dari Herman HN melalui Yayan sebesar Rp 250 juta. Dari dokter Ruskandi Rp 250 juta, dan Nyoman Rp 250 juta.

Budi menjelaskan mahasiswa titipan Herman HN berinisial MH. Pada awalnya tidak masuk di jalur UTBK SBMPTN dan ditawarkan ke jalur mandiri.

Budi mengatakan, MH ini skornya kurang dan ditawarkan jalur mandiri.

Mengaku Diminta Setor Rp 250 Juta

Sebelumnya, Tugiyono yang merupakan Kepala Prodi Ilmu Lingkungan Pasca Sarjana Unila juga dihadirkan sebagai saksi.

Saat menjadi saksi di sidang lanjutan kasus suap peneriman mahasiswa baru Unila di PN Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Selasa (14/2/2023), Tugiyono mengaku dirinya diminta untuk menyetor uang Rp 250 juta agar anaknya bisa lulus masuk Fakultas Kedokteran (FK) Unila.

Bahkan, kata dia, dirinya sempat diancam oleh saksi lainnya yang bernama Budi Sutomo. Jika ia tak menyerahkan uang Rp 250 juta, maka anaknya akan dianulir kelulusannya.

Saat ditanya oleh JPU KPK, apakah anaknya mengikuti PMB Unila.

Tugiyono yang merupakan Kaprodi Ilmu Lingkungan pasca sarjana Unila membenarkan jika anaknya mengikut PMB Unila.

Baca juga: Banyak Pejabat Titip Mahasiswa Masuk Unila, KPK Bilang Begini

Tugiyono menjelaskan, anaknya pada tahun 2022 lalu mengikuti jalur UTBK SBMPTN untuk masuk Fakultas Kedokteran Unila.

Menjawab pertanyaan JPU KPK tentang apakah dirinya pernah menghubungi pihak tertentu untuk bisa membantu anaknya bisa lulus.

Tugiyono mengaku dirinya minta kepada Budi Sutomo. Ia juga bertanya ke Suharso yang merupakan Wakil Rektor IV Unila.

Namun, kata dia, saat itu dirinya bertanyak ke Warek Suharso, apakah bisa membantu anaknya, dan apakah ada prioritas untuk masuk Unila.

“Beliau (Warek IV Unila Suharso) mengaku tidak bisa bantu. Akhirnya saya menghubungi Budi Sutomo,” jelas Tugiyono.

Sedangkan dokter anak Ruskandi yang juga dihadirkan sebagai saksi pada sidang lanjutan kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila di PN Tipikor Tanjungkarang untuk terdakwa Karomani Cs mengaku dirinya memberikan uang sumbangan Rp 240 juta.

Uang itu diberikannya secara tunai ke Budi Sutomo, dan pemberian dilakukan setelah pengumuman kelulusanUTBK SBMPTN di FK Unila.

Penulis: Bayu Saputra

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Sidang Lanjutan Kasus Suap di Unila, Terdakwa Karomani Sebut Saksi Budi Sutomo Berbohong

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas