Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Purwakarta Diperiksa Kejaksaan 3 Jam Terkait Dugaan Gratifikasi yang Dilakukan Anggota DPRD

Setelah menjalani pemeriksaan sekitar 3 jam, mereka pun terlihat keluar dari Kejari Purwakarta sekitar 12.00 WIB.

Editor: Erik S
zoom-in Bupati Purwakarta Diperiksa Kejaksaan 3 Jam Terkait Dugaan Gratifikasi yang Dilakukan Anggota DPRD
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika diperiksa sekitar tiga jam terkait dugaan kasus gratifikasi yang dilakukan oleh 24 anggota DPRD Purwakarta. 

TRIBUNNEWS.COM, PURWAKARTA - Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika diperiksa sekitar tiga jam terkait dugaan kasus gratifikasi yang dilakukan oleh 24 anggota DPRD Purwakarta.

Anne Ratna Mustika dan Sekretaris Daerah Purwakarta, Norman Nugraha diperiksa Kejaksaan Negeri Purwakarta pada Rabu (15/2/2023). 

Baca juga: Anne Ratna Dilaporkan Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemkab Purwakarta, Kejati Jabar Kumpulkan Data

Setelah menjalani pemeriksaan sekitar 3 jam, mereka pun terlihat keluar dari Kejari Purwakarta sekitar 12.00 WIB.

"Yang pertama saya hadiri pemeriksaan atau undangan klarifikasi tentang dugaan 'Gratifikasi 24 Anggota DPRD Purwakarta', itu judul pada undangan yang diberikan oleh Kejari," ujar Anne Ratna Mustika atau Neng Anne kepada wartawan di Kejari Purwakarta, Rabu (15/2/2023) siang.

Neng Anne mengatakan, ia diperiksa dengan diberikan 20 pertanyaan oleh Kejari Purwakarta yang berkaitan dengan tahapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

"Kalau saya itu 20 pertanyaan kaitan dengan tahapan Raperda Pertanggungjawaban Penyelenggaraan APBD yang kami usulkan. Kami serahkan itu sesuai aturan ke DPRD pada tanggal 13 Juli 2022," ucap Neng Anne.

Baca juga: Dedi Mulyadi Singgung Guru Ngaji Anne Ratna: Harusnya Mendamaikan Bukan Sekadar Ngasih Air Doa

Diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Purwakarta, Ahmad Sanusi sempat mengatakan bahwa Bupati Purwakarta menghadiri rapat paripurna fiktif pada yang berlangsung pada tanggal 12 dan 14 September 2022.

Berita Rekomendasi

Menanggapi hal tersebut, Neng Anne mengatakan bahwa pihaknya hanya memenuhi undangan yang diberikan oleh DPRD Purwakarta.

"Sekali lagi, saya hanya sebagai pihak yang diundang dalam paripurna. Karena diudang saya datang. Pada saat itu, karena tidak kuorum, ya paripurnanya dibatalkan," kata Neng Anne.

Baca juga: Perjalanan Sidang Cerai Dedi Mulyadi dan Anne Ratna, Memasuki Sidang Kelima Pembacaan Materi Gugatan

Seperti diketahui, sebelumnya Kejari Purwakarta juga telah mengundang belasan anggota DPRD Purwakarta, empat pimpinan DPRD dan Sekretaris Dewan untuk diklarifikasi berkaitan dengan laporan dan pengaduan (lapdu) dugaan gratifikasi kepada sejumlah anggota dewan dalam yang disebut melakukan boikot paripurna Raperda Pertanggungjawan Pelaksanaan APBD (PPA) TA 2021 pada pertengahan September 2022 lalu.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Neng Anne Bupati Purwakarta Diperiksa Kejari soal Dugaan Gratifikasi yang Dilakukan Anggota DPRD

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas