Perusahaan di Medan Timbun 75 Ton MinyaKita, KPPU Cari Alat Bukti untuk Dilanjutkan ke Penyelidikan
Sebanyak 75 ton MinyaKita ditemukan di sebuah gudang perusahaan di Medan. KPPU masih akan mendalami temuan penimbunan MinyaKita ini.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - PT Yorgo Anugerah Nusantara diduga telah melakukan penimbunan MinyaKita di sebuah gudang perusahaan di Medan, Sumatera Utara.
Di dalam gudang tersebut ditemukan 75 ton atau 7.000 kardus MinyaKita yang sengaja tidak diedarkan.
Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Medan, Ridho Pamungkas, akan memanggil pihak perusahaan PT Yorgo Anugerah Nusantara terkait temuan 75 ton MinyaKita.
Selain memeriksa produsen, KPPU juga akan memeriksa distributor level dua.
Baca juga: Mendag Tegaskan Beli MinyaKita Tak Perlu Pakai KTP, Maksimal 2 Liter Per Hari
"Jika memang ada bukti penahanan pasokan, nanti dapat kami tingkatkan ke tahap penyelidikan," tegasnya, Selasa (14/2/2023), dikutip dari TribunMedan.com.
MinyaKita yang ditemukan diproduksi pada November 2022, namun hingga saat ini belum didistribusikan.
Ridho Pamungkas menjelaskan, akan memeriksa penyebab MinyaKita tidak segera didistribusikan yang membuat MinyaKita langka di Sumatera Utara.
"Kalau dari temuannya kan tidak hanya di Sumut saja, di berbagai daerah lainnya juga ada, jadi kami masih mendalami apakah ini memang bentuk penolakan kebijakan dari pemerintah atau memang perilaku penahanan pasokan untuk menambah keuntungan, tapi kita akan tidak lanjuti penemuan ini," lanjutnya.
Menurutnya pihak perusahaan dapat dinyatakan bersalah jika dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti kuat adanya kesengajaan untuk menimbun MinyaKita.
"Ini yang akan kami dalami juga, kalau memang diproses ini kami menemukan minimal satu alat bukti, maka akan kami lanjutkan ke tahap penyelidikan dalam proses hukum hingga jatuh putusan," terangnya.
Berbagai sanksi mengancam PT Yorgo Anugerah Nusantara jika terbukti melakukan penimbunan.
Baca juga: Minyakita Banyak Tersedia di TikTok Shop, Padahal Dilarang Menteri Perdagangan Dijual Secara Online
Jenis sanksi yang didapat bisa berupa sanksi denda, sanksi administrasi, hingga rekomendasi pengeluaran perizinan
"Kalau putusan KPPU tuh bisa berupa denda ataupun administrasi lainnya. Kalau denda bisa 50 persen dari keuntungan atau 10 persen dari omzet selama dia melakukan perilaku penimbunan itu."
"Nanti keputusannya kita serahkan kepada majelis komisi atau sanksi lainnya seperti larangan untuk melakukan hal yang melanggar atau mungkin rekomendasi mengeluarkan izin," pungkasnya.
Polda Sumut Turun Tangan
Atas temuan ini, Polda Sumut masih akan mendalami kasus penimbunan MinyaKita yang diduga dilakukan PT Yorgo Anugerah Nusantara.
Kasubdit Indagsi Polda Sumut, AKBP Malto Datuan mengatakan, polisi akan memanggil pihak perusahaan untuk memberikan klarifikasi terkait temuan 75 ton atau sekitar 7.000 kardus MinyaKita.
Namun, AKBP Malto belum dapat memastikan kapan polisi dapat melakukan pemeriksaan kasus penimbunan MinyaKita.
Baca juga: Harga Bahan Pokok Rata-rata Naik: Minyakita Rp15.300 per Liter, Cabai Rawit Merah Rp57.200 per Kg
Sidak Penimbunan MinyaKita
Sebelumnya, Tim Satgas Pangan Provinsi Sumatera Utara yang terdiri dari Biro Perekonomian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Bank Indonesia Perwakilan Sumatera Utara dan Perwakilan KPPU Kanwil I Medan melakukan sidak ke gudang PT Yorgo Anugerah Nusantara, Senin (13/1/2023).
Dalam sidak ini ditemukan 75 ton MinyaKita yang diduga sengaja ditimbun oleh pihak perusahaan.
Sekretaris Tim Satgas Pangan Provinsi Sumatera Utara, Naslindo Sirait menjelaskan, saat sidak pihak perusahaan mengelak sebagai produsen MinyaKita.
Tapi saat berjalan ke arah gudang, ditemukan ribuan kardus MinyaKita yang tidak diedarkan ke pasaran.
"Awalnya pihak perusahaan Yargo tidak mengakui bahwa mereka ada memproduksi atau mendistribusikan MinyaKita."
"Namun setelah dicek di gudang, ternyata didapati adanya MinyakKita dalam gudang mereka," ungkapnya, Senin.
Baca juga: Harga Minyakita Masih Mahal di Atas Rp14.000 per Liter, DPR Akan Panggil Mendag Zulkifli Hasan
Dari hasil penelusuran, terungkap MinyaKita yang ditemukan di gudang sudah diproduksi sejak November dan Desember 2022 lalu.
Pihak perusahaan tidak segera mengedarkan minyak subsidi pemerintah tersebut dan ditimbun hingga sekarang.
Diketahui, MinyaKita sangat langka ditemukan di Sumatera Utara.
"Atas temuan ini, sudah dilakukan pemeriksaan di lapangan dan selanjutnya Tim Satgas Pangan Provinsi Sumatera Utara menyerahkan temuan ini kepada PPNS Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan KKPU Kanwil 1 Medan untuk menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tegasnya.
Ia meminta perusahaan yang ditunjuk sebagai produsen dan distributor MinyaKita dapat mendistribusikan MinyaKita sesuai ketentuan yang berlaku.
"Pemerintah akan terus mengawasi peredaran perdagangan minyak goreng, apabila ditemukan ada penyimpangan akan di proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, " tandasnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMedan.com/Alfiansyah)