KemenPPPA Desak Pedagang Latto-latto Pelaku Pencabulan Puluhan Siswi di Banyuwangi Dihukum Berat
KemenPPPA mengecam kekerasan seksual pencabulan terhadap puluhan siswi SD di Banyuwangi, Jawa Timur.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengecam kekerasan seksual pencabulan terhadap puluhan siswi SD di Banyuwangi, Jawa Timur.
Terduga pelaku berinisial MM merupakan penjual mainan latto-latto.
Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, meminta pelaku diberi sanksi hukum yang berat sesuai Undang-Undang (UU) yang berlaku.
“Kekerasan seksual adalah kejahatan yang tidak bisa ditoleransi oleh apapun karena itu pelakunya selayaknya mendapat hukuman berat sesuai UU yang berlaku," ujar Nahar melalui keterangan tertulis, Sabtu (18/2/2023).
Perbuatan MM, menurut Nahar, bisa berdampak berat terhadap psikis korban.
Nahar mengungkapkan MM melakukan perbuatannya secara berulang-ulang kepada para korban.
"Apalagi dalam kasus ini, terduga pelaku diinformasikan telah melakukan perbuatannya selama satu bulan yang berarti dia berulang-ulang melakukan kejahatan terhadap anak-anak yang tengah membeli mainan,” kata Nahar
Nahar mengatakan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Banyuwangi segera melakukan pendampingan dan asesmen terhadap para korban.
Polsek Banyuwangi juga telah menahan dan menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka.
Korban pencabulan diduga sebanyak 21 anak berasal dari satu sekolah yang sama, namun yang melapor baru dua korban dan empat korban sudah menjalani pemeriksaan polisi.
Polisi terus melakukan penyelidikan mendalam terhadap tersangka untuk mengetahui kemungkinan korban lain mengingat tersangka berdagang keliling di lingkungan sekolah yang berbeda-beda.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 82 ayat (1) dan (4) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana.
Baca juga: Jurnalis Perempuan Jadi Korban Pelecehan Saat Liput Acara Partai Ummat, Ini Kata Komnas Perempuan
Selain dikenai pidana penjara, berdasarkan pasal 82 ayat (5) dan (6): pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku dan dapat dikenai tindakan berupa rehabilitasi dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.