Fakta Pelarangan Ibadah di Gereja Lampung: Izin Gedung untuk Pilpres 2014, Kemenag Buka Suara
Berikut fakta terkait dugaan pelarangan ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud, Bandar Lampung pada Senin (20/2/2023).
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Lalu dua tahun berselang, tepatnya pada 10 Desember 2016, pihak gereja bernama Naik Siregar membuat surat pernyataan yang berisi tiga poin.
Salah satunya adanya penolakan dari warga setempat atas penggunaan gedung tersebut sebagai tempat ibadah.
Baca juga: Viral Video Ketua RT di Lampung Bubarkan Ibadah Gereja, Ini Kata Jemaat, Ketua RT, Lurah, dan PGI
Sumarno juga menyebut dalam poin ketiga surat itu tertulis bahwa gedung tidak akan digunakan sebagai tempat ibadah sebelum memperoleh izin.
Adapun selengkapnya berikut poin-poin surat pernyataan tersebut dikutip dari Tribun Lampung.
1. Gedung GKKD belum memiliki izin sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Mendagri No 8 Tahun 2006/No 9 tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadat.
2. Adanya penolakan dari warga Kelurahan Rajabasa Jaya.
3. Dengan ini menyatakan tidak akan menggunakan gedung tersebut untuk kegiatan peribadatan dalam bentuk apapun, sebelum ada izin pemerintah berdasarkan SKB Mendagri dan Menag.
Selain itu, surat pernyataan itu pun juga ditanda tangani oleh Ketua RT, tokoh agama, Bhabinkamtibmas, Naik Siregar, dan beberapa tokoh lain.
Gelar Ibadah sejak 3 Minggu Lalu
Ketua RT 12 Kelurahan Rajabasa Jaya, Rajabasa, Bandar Lampung Wawan Kurniawan mengungkapkan, bahwa umat di Gereja Kemah Daud telah menggelar ibadah sejak tiga minggu terakhir.
Hal ini diketahui dirinya dari laporan warga setempat.
Warga yang melapor itu, kata Wawan, menanyakan terkait perizinan tempat ibadah itu.
"Warga ada yang lapor dan menanyakan kepada saya sudah izin belum kegiatan di gereja tersebut," kata Wawan, Senin (20/2/2023).
"Sudah tiga minggu ini ada kegiatan," sambungnya.