Viral Video Ketua RT di Lampung Bubarkan Ibadah Gereja, Ini Kata Jemaat, Ketua RT, Lurah, dan PGI
Di video itu juga terlihat ketua RT tersebut memukul ponsel yang dipegang seorang jemaat yang sedang merekam aksinya.
Editor: Hasanudin Aco
Pasalnya, menurut Wawan, gereja tersebut tak memiliki izin.
"Tidak ada perizinan, makanya kami datang untuk mengingatkan," kata Wawan seperti dikutip dari Tribun Lampung.
Wawan juga mengungkapkan, kemarin ia datang hanya bersama linmas dan juga luruh setempat.
"Kami datang untuk mengingatkan, karena memang ini tidak ada izinnya," paparnya.
Penjelasan Lurah Rajabasa Jaya
Lurah Rajabasa Jaya, Rajabasa, Bandar Lampung, Sumarno menyebut Gereja Kemah Dauh Bandar Lampung tak memiliki izin.
Lantaran tak memiliki izin itulah, Sumarno beserta Linmas dan Ketua RT setempat mengaku datang untuk memberi imbauan kepada pihak Gereja Daud, pada Minggu (20/2/2023).
Sumarno mengatakan gedung yang digunakan Gereja Kemah Daud awalnya mengajukan izin pada tahun 2014 sebagai gedung yang digunakan untuk Pilpres.
Akan tetapi setelahnya, tempat tersebut digunakan untuk tempat beribadah.
Kemudian pada surat pernyataan yang tertulis pada 10 Desember 2016 dan ditandatangani pihak gereja yakni Naik Siregar, dituliskan tiga point antara lain:
1. Gedung GKKD belum memiliki izin sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Mendagri No 8 Tahun 2006/No 9 tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadat.
2. Adanya penolakan dari warga Kelurahan Rajabasa Jaya.
3. Dengan ini menyatakan tidak akan menggunakan gedung tersebut untuk kegiatan peribadatan dalam bentuk apapun, sebelum ada izin pemerintah berdasarkan SKB Mendagri dan Menag.
Dalam surat pernyataan tersebut, menurut dia, ditandatangani RT 12, tokoh agama, Bhabinkamtibmas, Naik Sirergar, dan beberapa tokoh lain.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.