Duduk Perkara Mensos Risma Sujud di Kaki Guru Tunanetra, Tak Bisa Penuhi Janji Hibah Lahan untuk SLB
Menteri Sosial, Tri Rismaharini, sujud di kaki guru penyandang tunanetra saat berkunjung ke Balai Wyata Guna, Kota Bandung, Jabar, Selasa (21/2/2023).
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.com - Aksi Menteri Sosial, Tri Rismaharini, sujud di kaki seorang guru Sekolah Luar Biasa (SLB) di Kota Bandung, Jawa Barat, menyita perhatian.
Aksi sujud di kaki guru SLB ini dilakukan Mensos Risma saat berkunjung ke Balai Wyata Guna untuk memberikan bantuan kepada masyarakat kurang mampu, Selasa (21/2/2023).
Tetapi, sebelum acara dimulai, Mensos Risma mampir ke Cafe More yang dikelola penyandang disabilitas netra.
Saat itulah ia terlibat pembicaraan dengan guru perwakilan SLB A Padjadjaran.
Dalam kesempatan itu, guru-guru SLB A Padjadjaran menagih janji pada Risma untuk menghibahkan lahan seluas 1.600 meter persegi di kawasan Balai Wyata Guna.
Kepala Sekolah SLB A Padjadjaran, Gungun Guntara, mengatakan pihaknya sudah berjuang sejak lama agar lahan tersebut dihibahkan oleh Kementerian Sosial.
Baca juga: Tri Risma Sujud di Kaki Guru SLB, Aksinya Dianggap Pencitraan karena Langsung Emosi setelah Berdiri
"Kami di SLB Padjadjaran perjuangan sudah lama, masalah lahan yang masih ngambang."
"Kami tuntut janji Bu Risma akan menghibahkan seluas kurang lebih 1.600 meter persegi di sini," ujar Gungun, Selasa, dikutip dari TribunJabar.id.
Meski demikian, janji hibah lahan tersebut batal tanpa pihak SLB A Padjadjaran mengetahui alasannya.
Karena itu, seorang guru SLB penyandang tunanetra pun kembali menagih janji tersebut pada Risma.
"Terkait itu, waktu itu Ibu pernah janji menghibahkan ini (lahan)."
"Kita juga bukan untuk kepentingan pribadi, Bu, tolong direalisasikan," kata guru bernama Tri kepada Risma, Selasa.
Risma kemudian menjelaskan alasan mengapa Kementerian Sosial tak bisa menghibahkan lahan seluas 1.600 meter persegi di Balai Wyata Guna itu.
Ia mengatakan, letak lahan yang berada di tengah-tengah dan statusnya yang milik negara, menjadi penyebab lahan tersebut tak bisa dihibahkan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.