Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aniaya Gadis Berusia 17 Tahun, Wanita Bertato Ditangkap Aparat Polresta Yogyakarta

Kasus terakhir adalah, RK diamankan Polisi lantaran ia melakukan penganiayaan terhadap EGN seorang gadis berusia 17 tahun di sebuah kos, Jumat (13/1)

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Aniaya Gadis Berusia 17 Tahun, Wanita Bertato Ditangkap Aparat Polresta Yogyakarta
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
Pelaku RK saat ditanya anggota kepolisian pada jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (28/2/2023) 

TRIBUNNEWS.COM, JOGJA - Aparat Polresta Yogyakarta menangkap RK (25) seorang perempuan asal Tegalrejo, Kota Yogyakarta diamankan polisi.

Dia tangkap anggota Reskrim Polresta Yogyakarta karena melakukan penganiayaan.

Setelah ditangkap, ternyata korban penganiayaan tak hanya sekali ini dilakukan oleh pelaku.

Baca juga: Dalami Kasus Penganiayaan David, Polisi Libatkan Apsifor Periksa Psikologis Teman Wanita Mario Dandy

Berdasarkan keterangan polisi pada jumpa pers, RK adalah karyawan swasta, namun berdasarkan penyelidikan mendalam, pelaku juga melayani pria hidung belang melalui prostitusi online.

Dan kejadian penganiayaan tak hanya sekali ini terjadi.

Kasus terakhir adalah, RK diamankan Polisi lantaran ia melakukan penganiayaan terhadap EGN seorang gadis berusia 17 tahun di sebuah kos, Jumat (13/1/2023).

Penganiayaan itu dipicu lantaran RK tersinggung atas ucapan EGN yang menjelek-jelekan dirinya.

Berita Rekomendasi

Ia lantas diamankan anggota reserse kriminal Polresta Yogyakarta pada 24 Februari 2024.

Baca juga: Botol Miras di Mobil Rubicon Mario Tersangka Penganiayaan David, Shane Lukas Bantah sebagai Pemilik 

Dari hasil penyelidikan kepolisian, RK sudah pernah dihukum karena terbukti melakukan penganiayaan di wilayah hukum Sleman, sesuai dengan Putusan Nomor 117/Pid.B/2022/PN Smn.

"Pelaku juga pernah melakukan penganiayaan terhadap orang lain," kata Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevadha, saat jumpa pers, Senin (28/2/2023).

Tercatat ada lima korban penganiayaan yang dilakukan RK sebelum ia memukuli EGN antara lain laki-laki inisial F asal Kulon Progo dianiaya di jembatan Bantar, Sedayu, Bantul.

Penganiayaan dilakukan 2020 namun demikian F tidak melapor ke kepolisian.

Kemudian pada 2019 ia juga menganiaya laki-laki inisial B asal Solo di daerah Kalasan, Kabupaten Sleman.

Lalu pada 2018 seorang perempuan asal Bantul juga sempat dianiaya di kawasan Stadion Sultan Agung, Bantul.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas