Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aniaya Gadis Berusia 17 Tahun, Wanita Bertato Ditangkap Aparat Polresta Yogyakarta

Kasus terakhir adalah, RK diamankan Polisi lantaran ia melakukan penganiayaan terhadap EGN seorang gadis berusia 17 tahun di sebuah kos, Jumat (13/1)

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Aniaya Gadis Berusia 17 Tahun, Wanita Bertato Ditangkap Aparat Polresta Yogyakarta
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
Pelaku RK saat ditanya anggota kepolisian pada jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (28/2/2023) 

"Pasal yang kami sangkakan terhadap pelaku tersebut yaitu terkait undang-undang perlindungan anak primer dan subsidernya terkait pasal 351 kuhp ancaman kurang lebih paling lama 3 tahun 6 bulan," sambung Kasatreskrim.

Pelaku RK saat diwawancara mengaku kesal lantaran korban menjelek-jelekan dirinya.

Hubungan RK dengan korban merupakan teman biasa.

Ia merasa tersinggung lantaran korban berkata sering disuruh untuk beli es olehnya.

"Dikatakin kalau ditempatku kayak gitu sering tak suruh beliin es. Satunya lagi bilang aku sering mintain anggur merah ke dia padahal enggak pernah," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Kasus Mbak-mbak We Chat Bertato Asal Jogja Pukuli Gadis 17 Tahun di Kosan

BERITA TERKAIT
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas