Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aniaya Gadis Berusia 17 Tahun, Wanita Bertato Ditangkap Aparat Polresta Yogyakarta

Kasus terakhir adalah, RK diamankan Polisi lantaran ia melakukan penganiayaan terhadap EGN seorang gadis berusia 17 tahun di sebuah kos, Jumat (13/1)

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Aniaya Gadis Berusia 17 Tahun, Wanita Bertato Ditangkap Aparat Polresta Yogyakarta
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
Pelaku RK saat ditanya anggota kepolisian pada jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (28/2/2023) 

Ditahun yang sama, RK juga melakukan penganiayaan terhadap perempuan inisial P asal Banguntapan di kos daerah Condongcatur, Sleman.

Korban waktu itu tidak melapor ke pihak kepolisian.

Baca juga: Kronologi Penganiayaan David Versi Mario Dandy, Sebut Shane dan AGH Diam Saja Tak Menghalangi

Berikutnya RK melakukan penganiayaan terhadap perempuan inisial A asal Bangunjiwo di tempat kos kawasan Depok, Kabupaten Sleman.

"Pelaku pernah melakukan penganiayaan dan terbukti melalui video yang disimpan," jelasnya.

Jika ditotal terdapat enam orang yang sempat dianiaya oleh RK.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevadha, mengatakan kronologi kejadian pada Jumat 13 Januari 2023 sekira pukul 22.00 WIB.

Saat itu korban diajak oleh pelaku ke salah satu kos di wilayah Umbulharjo.

BERITA TERKAIT

Kemudian pada saat diajak ke tempat tersebut, korban dianiaya oleh pelaku dan mengalami beberapa luka ditubuh.

"Atas kejadian tersebut korban melapor ke Satreskrim Polresta Yogyakarta dan langsung ditindaklanjuti," katanya, dalam jumpa pers di Mapolresta, Senin (28/2/2023).

Polisi bergegas melakukan penyelidikan dan pada tanggal 24 Februari 2023 RK berhasil diamankan disalah satu kos yang ada di Maguwoharjo, Sleman.

"Untuk hasil pemeriksaan keterangan dari pelaku bahwa pelaku mengaku telah memukul sebanyak satu kali kemudian menendang satu kali, dan menendang menggunakan kaki kiri sampai tersungkur juga satu kali," ujarnya.

Motif penganiayaan RK merasa tidak terima karena dijelak-jelekan oleh korban.

Selama ini RK bekerja sebagai karyawan swasta, namun berdasarkan hasil penyelidikan ia juga melayani pria hidung belang melalui prostitusi online open BO.

"Jadi untuk profesi lain dari hasil pemeriksaan untuk diduga pelaku yaitu menggunakan jasa open BO melalui aplikasi we chat," jelasnya.

Baca juga: Mahfud MD Minta Tersangka Kasus Penganiayaan David Dikenakan Pasal 354 dan 355 KUHP, Ini Alasannya

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas