Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aniaya Gadis Berusia 17 Tahun, Wanita Bertato Ditangkap Aparat Polresta Yogyakarta

Kasus terakhir adalah, RK diamankan Polisi lantaran ia melakukan penganiayaan terhadap EGN seorang gadis berusia 17 tahun di sebuah kos, Jumat (13/1)

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Aniaya Gadis Berusia 17 Tahun, Wanita Bertato Ditangkap Aparat Polresta Yogyakarta
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
Pelaku RK saat ditanya anggota kepolisian pada jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (28/2/2023) 

TRIBUNNEWS.COM, JOGJA - Aparat Polresta Yogyakarta menangkap RK (25) seorang perempuan asal Tegalrejo, Kota Yogyakarta diamankan polisi.

Dia tangkap anggota Reskrim Polresta Yogyakarta karena melakukan penganiayaan.

Setelah ditangkap, ternyata korban penganiayaan tak hanya sekali ini dilakukan oleh pelaku.

Baca juga: Dalami Kasus Penganiayaan David, Polisi Libatkan Apsifor Periksa Psikologis Teman Wanita Mario Dandy

Berdasarkan keterangan polisi pada jumpa pers, RK adalah karyawan swasta, namun berdasarkan penyelidikan mendalam, pelaku juga melayani pria hidung belang melalui prostitusi online.

Dan kejadian penganiayaan tak hanya sekali ini terjadi.

Kasus terakhir adalah, RK diamankan Polisi lantaran ia melakukan penganiayaan terhadap EGN seorang gadis berusia 17 tahun di sebuah kos, Jumat (13/1/2023).

Penganiayaan itu dipicu lantaran RK tersinggung atas ucapan EGN yang menjelek-jelekan dirinya.

BERITA TERKAIT

Ia lantas diamankan anggota reserse kriminal Polresta Yogyakarta pada 24 Februari 2024.

Baca juga: Botol Miras di Mobil Rubicon Mario Tersangka Penganiayaan David, Shane Lukas Bantah sebagai Pemilik 

Dari hasil penyelidikan kepolisian, RK sudah pernah dihukum karena terbukti melakukan penganiayaan di wilayah hukum Sleman, sesuai dengan Putusan Nomor 117/Pid.B/2022/PN Smn.

"Pelaku juga pernah melakukan penganiayaan terhadap orang lain," kata Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevadha, saat jumpa pers, Senin (28/2/2023).

Tercatat ada lima korban penganiayaan yang dilakukan RK sebelum ia memukuli EGN antara lain laki-laki inisial F asal Kulon Progo dianiaya di jembatan Bantar, Sedayu, Bantul.

Penganiayaan dilakukan 2020 namun demikian F tidak melapor ke kepolisian.

Kemudian pada 2019 ia juga menganiaya laki-laki inisial B asal Solo di daerah Kalasan, Kabupaten Sleman.

Lalu pada 2018 seorang perempuan asal Bantul juga sempat dianiaya di kawasan Stadion Sultan Agung, Bantul.

Ditahun yang sama, RK juga melakukan penganiayaan terhadap perempuan inisial P asal Banguntapan di kos daerah Condongcatur, Sleman.

Korban waktu itu tidak melapor ke pihak kepolisian.

Baca juga: Kronologi Penganiayaan David Versi Mario Dandy, Sebut Shane dan AGH Diam Saja Tak Menghalangi

Berikutnya RK melakukan penganiayaan terhadap perempuan inisial A asal Bangunjiwo di tempat kos kawasan Depok, Kabupaten Sleman.

"Pelaku pernah melakukan penganiayaan dan terbukti melalui video yang disimpan," jelasnya.

Jika ditotal terdapat enam orang yang sempat dianiaya oleh RK.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevadha, mengatakan kronologi kejadian pada Jumat 13 Januari 2023 sekira pukul 22.00 WIB.

Saat itu korban diajak oleh pelaku ke salah satu kos di wilayah Umbulharjo.

Kemudian pada saat diajak ke tempat tersebut, korban dianiaya oleh pelaku dan mengalami beberapa luka ditubuh.

"Atas kejadian tersebut korban melapor ke Satreskrim Polresta Yogyakarta dan langsung ditindaklanjuti," katanya, dalam jumpa pers di Mapolresta, Senin (28/2/2023).

Polisi bergegas melakukan penyelidikan dan pada tanggal 24 Februari 2023 RK berhasil diamankan disalah satu kos yang ada di Maguwoharjo, Sleman.

"Untuk hasil pemeriksaan keterangan dari pelaku bahwa pelaku mengaku telah memukul sebanyak satu kali kemudian menendang satu kali, dan menendang menggunakan kaki kiri sampai tersungkur juga satu kali," ujarnya.

Motif penganiayaan RK merasa tidak terima karena dijelak-jelekan oleh korban.

Selama ini RK bekerja sebagai karyawan swasta, namun berdasarkan hasil penyelidikan ia juga melayani pria hidung belang melalui prostitusi online open BO.

"Jadi untuk profesi lain dari hasil pemeriksaan untuk diduga pelaku yaitu menggunakan jasa open BO melalui aplikasi we chat," jelasnya.

Baca juga: Mahfud MD Minta Tersangka Kasus Penganiayaan David Dikenakan Pasal 354 dan 355 KUHP, Ini Alasannya

"Pasal yang kami sangkakan terhadap pelaku tersebut yaitu terkait undang-undang perlindungan anak primer dan subsidernya terkait pasal 351 kuhp ancaman kurang lebih paling lama 3 tahun 6 bulan," sambung Kasatreskrim.

Pelaku RK saat diwawancara mengaku kesal lantaran korban menjelek-jelekan dirinya.

Hubungan RK dengan korban merupakan teman biasa.

Ia merasa tersinggung lantaran korban berkata sering disuruh untuk beli es olehnya.

"Dikatakin kalau ditempatku kayak gitu sering tak suruh beliin es. Satunya lagi bilang aku sering mintain anggur merah ke dia padahal enggak pernah," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Kasus Mbak-mbak We Chat Bertato Asal Jogja Pukuli Gadis 17 Tahun di Kosan

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas