Harta Eks Kepala Kantor Bea Cukai Naik Rp 1 Miliar Tiap Tahun, Berikut Rincian Kekayaannya
Menurut data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), pada 2021 ia memiliki total harta Rp 6,72 miliar.
Editor: Muhammad Zulfikar
9. MOBIL, FORD (BEKAS) BRONCO 1972 Tahun 1972, HASIL SENDIRI Rp. 150.000.000
Baca juga: Profil Eko Darmanto, Kepala Bea Cukai Yogya akan Dipanggil KPK Buntut Pamer Harta, Punya Utang Rp9 M
- HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 100.700.000
- SURAT BERHARGA
- KAS DAN SETARA KAS Rp. 238.904.391
- HARTA LAINNYA Sub Total Rp. 15.739.604.391
- HUTANG Rp. 9.018.740.000
- TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 6.720.864.391
Di tahun 2020, berdasarkan LKHPN, Eko memiliki kekayaan hanya mencapai Rp 5,07 miliar.
Pada tahun 2020, rincian harta terdiri dari tanah bangunan seharga total Rp 10,5 miliar, alat transportasi dan mesin dengan nilai total Ro 2,95 miliar, harta bergerak lainnya Rp 72,9 juta dan kas dan setara kas Rp 75 juta.
Selanjutnya, harta lainnya Rp 13,5 miliar dengan hutang Rp 8,52 miliar.
Baca juga: Setelah Rafael Alun, KPK Targetkan Klarifikasi Harta Kekayaan Pejabat Bea Cukai yang Viral di Medsos
Dari LKHPN itu, terlihat juga harta pejabat bea cukai itu bertambah sekitar Rp 1,1 miliar sampai Rp 1,6 miliar per tahunnya, secara konsisten.
Secara kumulatif, selama periode 2018-2021 kekayaan Eko Darmanto sudah bertambah sekitar Rp 4,47 miliar atau naik 198 persen.
Melansir dari peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-43/BC/2016, pegawai di instansi tersebut memang berhak mendapat insentif secara berkala.
Insentif diberikan berdasarkan sejumlah indikator pencapaian kinerja, seperti realisasi penerimaan cukai, kepuasan pengguna jasa, penyelesaian rumusan peraturan, sampai rekomendasi kebijakan di bidang cukai.
Pegawai yang berkontribusi terhadap pencapaian kinerja tersebut bisa mendapat insentif yang besarnya antara 2-4 kali lipat gaji pokok, serta 2-4 kali lipat tunjangan kinerja.
Adapun gaji pokok pegawai bea cukai berkisar antara Rp1,56 juta sampai Rp5,9 juta per bulan, sesuai golongan pangkat pegawai negeri sipil (PNS) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Baca juga: Wamenkeu Minta Kepala Bea Cukai Yogya Eko Darmanto Dicopot dari Jabatan, Buntut Suka Pamer Harta
Kemudian, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014, pegawai bea cukai bisa mendapat tunjangan kinerja antara Rp 2,5 juta sampai Rp 46,9 juta per bulan, tergantung kelas jabatannya.
Mengutip berbagai sumber, sebelum menjabat sebagai Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko sempat bertugas di Purwakarta. Ia menjabat sebagai Kepala Bea Cukai Purwakarta.
Namun kini, Eko justru dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta,
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara memerintahkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mencopot Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto dari jabatannya.